Hukum
Empat Terdakwa Sabung Ayam Divonis Bebas
Keempatnya sebagai terdakwa kasus sabung ayam, divonis bebas oleh majelis hakim
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - LT alias Laurens, SM alias Sami, RW alias Ronny dan MD alias Michael, keempatnya sebagai terdakwa kasus sabung ayam, divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (6/9/2012)
"Selama persidangan keempat terdakwa tidak terbukti saat ditangkap tidak sedang melakukan sabung ayam," ujar Armindo Pardede, ketua majelis hakim.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Peuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan hukuman delapan bulan pidana penjara karena melanggar dakwaan subsidair Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1, ke-2 KUHP.
Diketahui, dalam dakwaan para terdakwa yang hanya menjadi tahanan rumah tersebut melakukan permainan judi sabung ayam pada 16 Maret 2012 di Kelurahan Paal Dua, tepatnya dirumah terdakwa Laurens. Dalam permainan judi tersebut, terdakwa Laurens menerima uang potongan dari hasil taruhan sabung ayam sejumlah Rp 400 ribu selama tiga kali permainan.
Sedangkan Sami, dua kali taruhan sabung ayam sejumlah Rp 250 ribu dan terdakwa Ronny melakukan dua kali taruhan dengan jumlah uang Rp 200 ribu dan Rp 400 ribu. Terdakwa Michael sendiri ditangkap aparat kepolisian sedang bersiap melakukan taruhan judi sabung ayam.
Para terdakwa ini kepergok polisi yang langsung mengiring mereka ke kantor kepolisian bersama barang bukti 7 ekor ayam