Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Infrastruktur

Tanah Pasini Dipakai Balitka Sesuai HGP

Ahli waris dari keluarga Sigarlaki-Wangengetan, mengakui lahan tanah pasini mereka seluas 3,6 hektare

Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ahli waris dari keluarga Sigarlaki-Wangengetan, mengakui lahan tanah pasini mereka seluas 3,6 hektare, masuk dalam lahan pengelolaan oleh Balitka sebagai tempat penelitian.

"Mereka (Balitka) kelola sekitar 27 hektare termasuk juga di tanah pasini keluarga kami," jelas keluarga Tinungki-Londok, satu diantara ahli waris, pada Tribun Manado, Senin (3/9/2012)

Keluarga mengatakan, Balitka mulai masuk di lokasi tersebut sekitar tahun 1950 dan Balitka memiliki Hak Guna Pakai mulai tahun 1995.

Menurut keluarga, Hak Guna Pakai, memiliki jangka waktu, yaitu sekitar 25-30 tahun, namun dalam HGP yang ada pada Balitka tersebut tertera selama di pakai Balitka.

"Ini tentu tidak adil, sementara itu pemerintah pusat menyampaikan, agar tanah pasini bila ada ahli warisnya, untuk diserahkan pada ahli waris," jelas bapak Tinungki

Ditambahkan Ibu Londok, untuk pengerjaan jalan Ring Road 2, pengelola jalan tidak bisa membayar harga tanah pada Balitka, karena keluarga mereka sebagai ahli waris dan miliki bukti.

"Pengelola jalan (RingRoad2) hanya bayar pohon kelapanya saja pada Balitka, ada 90 pohon Rp 6 juta, karena menurut Balitka itu pohon mereka yang tanam, sementara dalam register tertulis lahan kami lahan perkebunan kelapa," jelas Ibu Londok.

Ahli waris pun mengungkapkan, mereka hanya sebagai rakyat kecil yang mempertahankan hak mereka.

"Yah, kalau mau dipikir torang rakyat kecil, melawan dengan penguasa pemerintah. Tapi sepanjang kami benar kami punya hak, itulah yang kami pertahankan," tandasnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved