Sengketa Tanah
Berikut Cara Menghindari Sengketa Tanah
Pemerintah Kota Manado mengadakan rapat koordinasi pemerintahan.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah Kota Manado mengadakan rapat koordinasi pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan di aula serba guna pemerintah kota Manado Selasa (4/9/2012). Rapat itu dibuka oleh wakil wali kota Harley Mangindaan dan dimoderatori Asisten 1 Pemerintah Kota Manado Frangky Wewengkang.
Rapat Koordinasi ini dimulai dengan penjelasan soal tanah oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Rudi Woruntu. Rudi mengatakan hukum tanah di Indonesia merupakan produk hukum Barat. Itu yang membuat tanah di Indonesia dibagi atas tanah Pasini atau tanah adat dan tanah negara. Tanah di Minahasa pun demikian. "Tanah itu pun diregister oleh pejabat desa atau kelurahan setempat. Yang menjadi masalah register itu kemudian disimpan langsung oleh pejabat yang ada saat itu,"tuturnya.
Penyimpan register itu yang menurutnya menjadi masalah. Kadang-kadang pejabat kelurahan atau desa yang baru tidak mengetahui adanya register. Jika ada transaksi jual beli yang baru, maka pejabat yag baru itu kemudian membuat register yang baru. "Itulah yang menyebabkan adanya masalah tanah. Masing-masing pihak memiliki klaim kepemilikan tanah. Ini disebabkan adanya ketidaktahuan akan register yang disimpan,"katanya.
Sistem hukum tanah di Indonesia memang negatif. Tapi itu yang justru membuat masalah bisa diselesaikan cenderung ke arah positif. "Kalau di Barat, pemerintahlah yang mempunyai data lengkap. Jika ada masalah tanah, maka pemerintahlah yang bertanggungjawab. Di Indonesia penyelesaian masalah tanah ditentukan oleh siapa pemiliki surat kepemilikan yang paling lama,"ujarnya.
Tanah negara juga diperlakukan secara berbeda. Jika masyarakat mau memiliki, maka ia harus menguasainya terlebih dahulu. Siapa yang menguasai, ia-lah yang memiliki tanah tersebut. "Oleh sebab itu setiap orang yang menjadi ahli waris harus memiliki Surat Keterangan Ahli Waris. Yang harus ditanamkan dalam pikiran kita jika itu menyangkut peninggalan suami, maka istri dan anak-anak yang menjadi ahli waris. Begitu pula jika istri yang meninggal,"tuturnya.
Sebagai aparat pemerintah, ia meminta lurah sebagai garda terdepan pelayanan harus mencari riwayat kepemilikan tanah. Riwayat itu harus dicari sampai sebelum tahun 1960. Ini untuk mencari akar masalah permasalahan tanah. "Camat juga harus bersedia menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT itu ada dua. Yang pertama pejabat hukum yaitu notaris. Dan yang kedua, sebagai pejabat pemerintah. Pejabat pemerintah bisa dimintakan dari camat atau pejabat lain,"katanya.
Secara jabatan, camat setingkat dengan kepala badan nasional. Tapi sebagai pejabat PPAT ia berada di bawah pengawasan eselon 5. "Camat dan pejabat di kelurahan harus mengecek setiap status tanah. Apakah ada sengketa atau agunan di bank. Mereka juga harus melihat apakah sudah melunasi PPH dan BPHTD,"katanya.
Setelah penjelasan itu, kemudian peserta yang terdiri dari kepala SKPD, camat, lurah dan stafnya diberikan kesempatan untuk bertanya jawab. Camat Malalayang Tresye Mokalu membuka pertannyaan tentang status sebuah tanah di Malalayang. Ia mengaku memfasilitasi 100 lebih KK dalam kasus tanah itu. "Mereka telah memberi dari orang tua ahli waris. Akan tetapi belum ada sertifikat untuk tanah itu. Hanya ada satu sertifikat pada ahli waris. Tanah itu juga belum dibagikan pada ahli waris. Bagaimana cara agar masyarakat ini bisa memperoleh keadilan?"cerinta.
Camat Bunaken Kepulauan, Takalamingan menanyakan soal keberadaan rumah yang pemiliknya belum membayar PBB. Sedangkan camat Tikala Sofyan menanyakan soal e-KTP 238 orang di Tikela yang bukan warga Manado. "Apakah yang harus diperbuat?".
Menanggapi hal itu, Rudi kemudian menjawab pertanyaan camat Malalayang dengan memintanya menelurusi ahli waris di manapun mereka berada. Mengenai tanah dan bangunan di Bunaken, Rudi menegaskan mereka untuk tetap membayar PBB. Sedangkan kepada Camat Tikala, Ventje Pontoh sebagai Kadiscapilduk mengatakan warga Minahasa tidak akan diberikan e-KTP Manado. Selain mereka kemudian ada beberapa pertanyaan lain yang dijawab dengan baik oleh SKPD yang dituju.