Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencurian

Empat Hari Timsus Buru Erwin

Polda Sulut menangkap ES alias Erwin (36) mantan anggota Brigade Mobil (Brimob) Kalimantan Barat.

Penulis: Aldi Ponge | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polda Sulut menangkap ES alias Erwin (36) mantan anggota Brigade Mobil (Brimob) Kalimantan Barat. Erwin dibekuk di Kwandang, Gorontalo, Jumat (31/8/2012). Ia diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Erwin pernah diamankan dengan tuduhan melakukan curanmor sepeda motor. Kata sebuah sumber di Polda Sulut, ia menjadi target operasi (TO). Erwin  ditangkaptim khusus (timsus) Direktorat Reserse Kriminal Umu (Ditreskrimum) Polda Sulut yang dipimpin oleh Aiptu G Marwan. "Timsus tidak sia-sia melakukan pengejaran hingga empat hari," ungkap Marwan kepada Tribun Manado, Minggu (2/9/2012).

Marwan mengungkapkan tersangka adalah spesialis pencurian dan penggelapan kendaraan roda empat. Erwin tertangkap saat bertransaksi jual kendaraan hasil curian kepada oknum anggota Komando Strategi Angkatan Darat (kostrad). "Tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi (penjualan) dengan anggota Kostrad," ujar Marwan sembari menambahkan penangkapan tersebut atas arahan pimpinannya Direskrimum Kombespol Jefrie Lasut.

Modus pencurian yang selalu dilakukan tersangka yakni dengan  membuat kunci duplikat  kendaraan yang sebagian besar adalah kewaan. Tersangka menyuruh orang untuk meminjam mobil lalu mencuri kunci atau menduplikasi kunci kendaraan tersebut

"Pencurian di Bitung dengan modus dengan menyuruh temannya berinisial I dengan cara menyewa mobil di rental kemudian tersangka membuat kunci duplikat setelah mengembalikan mobil. Dia mencuri mobil tersebut pada malam harinya dengan menggunakan kunci dupilkat," jelas Marwan.

Pelaku menjual mobil tersebut ke pria berinisial R warga Airmadidi seharga Rp 22 juta melalui 3 orang makelar warga Tomohon berinisial JL alias Jefri (29) warga, AT alias Angky, IT alias Ivan (30). "Selanjutnya mengambil Avansa warna abu-abu di Bitung dan dijual kepada warga Manado berinisial U seharga Rp 27.5 juta, " ungkap Marwan.

Dia mengatakan timnya harus bekerja keras menangkap pelaku yang melarikan diri ke Kwandang. Bahkan dalam pengejaran timnya harus mengalami berbagai hambatan saat kejar-kejaran dengan pelaku karena harus mengalami kerusakan mobil. Timnya harus bekerjasama dengan anggota Polsek Kwandang untuk memantau tersangka yang berhasil kabur. Tersangka pun dibekuk saat hendak menjual mobil Kijang Innova DB 2126 AP.

Karim Parmata (26) warga kelurahan Banjer salah satu korban mengatakan pelaku menyuruh dirinya menyewa mobi Innova tersebut kepada Rusmayadi. Namun ternyata saat mereka tidur di penginapan pelaku mengambil kunci mobil dan kabur. "Saya senang dia tertangkap, kalau tidak saya yang masuk sel," kata Karim.

 Kapolda Sulut Brigjen Pol Dicky Atotoy saat dikonfirmasi melalui Kabid Humas Denny Adare membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Akan diproses sesuai hukum berlaku," terang Adare.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved