Pilkada Jakarta
Tim Advokasi Menilai Prabowo Telah Difitnah
Tuduhan kampanye di luar jadwal terhadap Prabowo Subianto adalah fitnah yang sangat memprihatinkan

Demikian dikemukaan Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman, dalam rilisnya, Minggu (2/9/2012).
"Tidak masuk akal kalau iklan tersebut dikategorikan sebagai kampanye, sebab ketentuan pasal 1 angka 23 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah secara tegas menyebutkan bahwa kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon," kata Habib.
Dikatakan iklan tersebut hanya berisikan pernyataan dukungan kepada Jokowi dari pedagang pasar yang diumumkan secara terbuka.
"Hal yang sama juga dilakukan oleh banyak ormas dan bahkan partai politik yang menyatakan dukungan kepada Foke secara terbuka di luar jadwal kampanye," ujar Habib.
Dijelaskan tuduhan yang sangat lemah ini mengingatkan kita atas tuduhan money politic terhadap pasangan Jokowi- Ahok yang juga pernah disampaikan ke panwaslu, namun pelapor sama sekali tidak dapat membuktikan tudingan tersebut.
"Pasca-putaran pertama, kubu Jokowi memang kerap menjadi korban berbagai macam fitnah. Kami khawatir kalau tuduhan terhadap Prabowo ini adalah bagian dari “strategi hitam”, yakni strategi membombardir pihak lawan dengan fitnah-fitnah yang secara hukum tidak dapat dibuktikan, tapi diopinikan secara meluas," katanya.
Dalam komunikasi politik, ada teori yang secara garis besar menyebutkan bahwa kebohongan yang dilakukan secara berulang-ulang dan meluas akan nampak seperti kebenaran..