Narkoba
Pembawa Ganja 250 Gram Diringkus
Jajaran Polresta Banda Aceh menjaring seorang pria berinisial Yus (24), warga Lamlagang, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh dalam razia.
Selain itu, dalam razia tersebut polisi juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Grand Vitara D 1440 VM karena pengemudi tak bisa menunjukkan STNK, serta menahan 20 sepeda motor yang tidak standar dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Razia cipta kondisi itu dikoordinir langsung Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Drs Sugeng Hadi Sutrisno, dengan melibatkan semua satuan, termasuk jajaran Polsek Ingin Jaya, Peukan Bada, dan Luengbata. Razia yang dimulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 23.45 WIB itu, kata Sugeng, bertujuan mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif.
Kasat Lantas, AKP Aji Purwanto SIK menambahkan, dari 20 sepeda motor yang ditangkap malam itu, umumnya pemilik motor tak memiliki Surat izin Mengemudi (SIM), sepeda motornya tak standar, dan tak mampu menunjukkan STNK.