Satwa
BKSDA Sulut Berhasil Selamatkan Satwa
Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan rencana perdagangan bagian
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO-Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
(PHKA) Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan rencana perdagangan bagian
tubuh satwa liar di Jakarta dan menahan 4 tersangka dengan kulit harimau
Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan kulit macan tutul (Panthera pardus
melas) sebagai barang bukti. Tidak hanya di Jakarta, upaya konservasi satwa liar
sebagai bagian dari keanekaragaman-hayati juga terus berlangsung di berbagai
wilayah Indonesia, termasuk di Sulawesi Utara.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara kembali menunjukan
keberhasilan dalam mengupayakan konservasi satwa liar Indonesia dengan
terlaksananya operasi penyelamatan satwa di kawasan Manado-Bitung. Operasi
tersebut dipimpin oleh Ir. Sudiyono selaku Kepala BKSDA Sulut dengan melibatkan
tim dari Polisi Kehutanan, Polda Sulut, dan Korem 131 Santiago Manado. Operasi
ini turut didampingi oleh unit penyelamat satwa dari Pusat Penyelamatan Satwa
Tasikoki – Yayasan Masarang.
Operasi yang berlangsung selama empat hari (27-30 Agustus 2012) berhasil
menyelamatkan puluhan satwa liar, baik yang dipelihara oleh masyarakat maupun
yang sedang diperdagangkan, antara lain: monyet hitam Sulawesi, ular piton,
kasuari, elang, dan berbagai jenis burung paruh bengkok (kakatua, nuri bayan,
dll).
 Semua jenis satwa tersebut dilindungi oleh UU no 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan pasal 40 ayat 2
UU yang termaktub di dalamnya, ancaman hukuman bagi pelanggar adalah pidana
penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah. Penyergapan
terhadap pedagang satwa liar dilakukan berdasarkan informasi dari para pembeli
yang peliharaannya juga disita saat operasi rutin dari BKSDA Sulawesi Utara.
Sulawesi Utara juga selama ini telah digunakan sebagai jalur penyelundupan
berbagai satwa liar Indonesia ke luar negeri, dimana para pedagang mendapat
untung lebih besar di pasar global. 
Pada 6 Agustus 2012, lima orang ditangkap di
Filipina karena menyelundupkan 17 Kuskus Sulawesi (Ailurops ursinus).
Sulawesi adalah pulau dengan keanekaragaman hayati yang sangat kaya, memiliki
berbagai spesies unik yang terus terancam diburu atau diperdagangkan. Jenis
satwa khas Sulawesi yang sering menjadi korban perburuan dan perdagangan
misalnya: monyet hitam Sulawesi, kuskus, tarsius, anoa, babirusa, burung
rangkong dll. Selain itu, banyak sekali burung khas Wallacea yang menjadi korban
perdagangan ilegal seperti nuri dan kakatua. 
Satwa-satwa tersebut sebenarnya
dilindungi hukum, seperti yang tertulis di lampiran PP 7 thn 1999, namun masih
sering diburu dan diperdagangkan untuk dipelihara maupun dikonsumsi.
Bentuk wilayah Indonesia yang berupa kepulauan menyebabkan sulitnya mengawasi
perdagangan satwa liar ilegal. Banyak spesies endemik Indonesia yang terancam
punah karena perburuan untuk diperdagangkan baik di wilayah indonesia maupun di
pasar international. 
Oleh karena itu, operasi penegakan hukum seperti yang
dilakukan BKSDA dan aparat terkait lainnya menjadi hal yang krusial. Diharapkan
dengan adanya berbagai operasi penertiban, laju kepunahan satwa liar di alam
dapat ditekan dan memberikan efek jera kepada pelaku.(dru/*)

 
			 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											