Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Kasus Pembunuhan PNS Minsel

Dua Saksi Bakal Meringankan Terdakwa

Diagendakan dua saksi meringankan (ad charge) bakal dihadirkan oleh terdakwa melalui tim penasehat hukum terdakwa

Tayang:
Editor:


Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Diagendakan dua saksi meringankan (ad charge) bakal dihadirkan oleh terdakwa melalui tim penasehat hukum terdakwa dalam persidangan kasus dugaan pemerkosaan berujung pembunuhan, di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (30/8/2012) siang ini

Kedua saksi yang akan memberikan keterangan, akan menerangkan bahwa terdakwa, Winsy Warouw, dengan korban, Lindy Melissa Pandoh, pernah memiliki hubungan dekat lebih dari sekedar hubungan teman.

"Saksi nanti akan menerangkan, kalau terdakwa dan korban sebelumnya pernah ada hubungan dekat lebih dari teman," ujar satu diantara tim penasehat hukum terdakwa pada Tribun Manado.

Diketahui kedua saksi meringankan, pekan sebelumnya telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan, namun beredar kabar, kedua saksi tersebut, takut hadir sidang karena sidang dipantau terus oleh keluarga korban.

Tim penasehat hukum terdakwa sebelumnya membantah kabar tersebut.

"Saksi meringankan memang berhalangan hadir, namun sidang berikutnya, saksi akan hadir," jelas penasehat hukum terdakwa. (obi)

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved