Sidang Kasus Pembunuhan PNS Minsel
Dua Saksi Bakal Meringankan Terdakwa
Diagendakan dua saksi meringankan (ad charge) bakal dihadirkan oleh terdakwa melalui tim penasehat hukum terdakwa
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Diagendakan dua saksi meringankan (ad charge) bakal dihadirkan oleh terdakwa melalui tim penasehat hukum terdakwa dalam persidangan kasus dugaan pemerkosaan berujung pembunuhan, di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (30/8/2012) siang ini
Kedua saksi yang akan memberikan keterangan, akan menerangkan bahwa terdakwa, Winsy Warouw, dengan korban, Lindy Melissa Pandoh, pernah memiliki hubungan dekat lebih dari sekedar hubungan teman.
"Saksi nanti akan menerangkan, kalau terdakwa dan korban sebelumnya pernah ada hubungan dekat lebih dari teman," ujar satu diantara tim penasehat hukum terdakwa pada Tribun Manado.
Diketahui kedua saksi meringankan, pekan sebelumnya telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan, namun beredar kabar, kedua saksi tersebut, takut hadir sidang karena sidang dipantau terus oleh keluarga korban.
Tim penasehat hukum terdakwa sebelumnya membantah kabar tersebut.
"Saksi meringankan memang berhalangan hadir, namun sidang berikutnya, saksi akan hadir," jelas penasehat hukum terdakwa. (obi)