Minggu, 14 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tapal Batas

Komisi A Tuding Tim Tapal Batas Pemprov tak Cerdas

Komisi A DPRD Kota Bitung menilai langkah yang diambil tim penyelesaian masalah tapal batas Kota Bitung dan Kabupaten Minut tidak bijaksana.

Tayang:
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Komisi A DPRD Kota Bitung menilai langkah yang diambil tim penyelesaian masalah tapal batas Kota Bitung dan Kabupaten Minut tidak bijaksana. Hal ini sebagaimana terungkap saat pelaksanaan rapat dengar pendapat atau hearing antara pihak ekekutif, legislatif, dan tokoh masyarakat setempat, membicarakan masalah sejumlah warga Kelurahan Tendeki Kecamatan Matuari Bitung tidak mau bergabung dengan Kabupaten Minut, Selasa (28/8/2012).

"Tim penentuan tapal batas dari Pemprov Sulut tidak bijaksana dan pemko Bitung gagal mempertahankan 84 tahun berdirinya Kelurahan Tendeki, karena memutuskan tidak cerdas dari aspek hukum dan sosialogis," tegas ketua Komisi A Victor Tatanude. Menurutnya jika ia menjadi walikota atau gubernur sangat mudah dalam menyelesaikan masalah tersebut. "Fokuskan saja pada Desa Rok-rok harus dihapuskan pembentukan desa dan kelurahan, maka tidak ada masalah lagi. Harus kembali ke awal sehubungan dengan UU no 7 tahun 99 tentang pemekaran," tuturnya.

Dia menilai pendekatan pelayanan kepada masyarakat, harus lebih ditingkatkan oleh pemko Bitung. "Bagaimana warga mau urus KTP ke Kecamatan Kema sementara disekitar mereka ada kantor Kelurahan Tendeki dan Kecamatan Matuari," kata dia.

Untuk itulah pihak Komisi A DPRD kota Bitung mengeluarkan rekomendasi terkait permasalah yang kembali mencuat. "Pemko Bitung harus bentuk tim untuk tinjau kembali keputusan pemprov Sulut, harus bersama dengan perwakilan warga setempat dalam waktu secepatnya membicarakan masalah ini dengan gubernur Sulut SH Sarundajang," tandasnya.

Sementara itu pihak eksekutif mulai dari Camat Matuari ikut angkat bicara dalam malasah tersebut. "Masalah ini mencual sejak tahun 2005 saat terjadi pergantian kuntua. Pasca pergantian tersebut segelintir orang merencanakan untuk membuat desa baru, di Kelurahan Tendeki Kecamatan Bitung Timur pada waktu itu," kata Camat Matuari Jhon Sondakh.

Lanjutnya, Pemkab Minut langsung mendirikan secara sepihak pemerintahan Desa Tontalete rok-rok di Kelurahan Tendeki tanpa sepengetahuan dan izin dari pemko Bitung sesuai dengan aturan yang berlaku. "Akibatnya saat ini kondisi warga saat ini cemas, namun pemko Bitung tetap melakukan tugas pemerintahan di Lingkungan 4 RT 13 dan 14 yang menolok bergabung dengan Desa Tontalete Rok-rok Kecamatan Kema," tandasnya.

Kabag Hukum Weenas Luntungan mengatakan bicara tapal batas tidak mundah dan gampang. "Harus memikirkan dampak yang ditimbulkan," kata Luntungan. Terpisah Asissten 1 Pemko Bitung Fabian Kaloh menjelaskan dalam menangai masalah ini sudah melewati 6 kali kepemimpinan asissten 1 pemprov Sulut. "Sebagai asissten pemko Bitung mempertegas tetap mengamankan keputusan pemprov Sulut," kata Kaloh.

Menurutnya sebelum keputusan tersebut ada, pihaknya bersama Kabupaten Minut dan tim dari pemprov telah duduk bersama mencari jalan keluar. "Namun hingga saat ini kami meminta salinan keputusan tersebut ke Pemprov Sulut namun belum diserahkan oleh pemprov Sulut. Dimana didalamnya ada 8 point satu diantaranya dua daerah harus mengamankan putusan tersebut," tandasnya.

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
VS
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved