Telekomunikasi
Diskominfo Manado Akan Bawa 9 Provider ke Kejaksaan
Ia meminta kepada provider yang belum membayar untuk segera membayar retribusi.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi ternyata belum dibayarkan beberapa provider kepada Pemerintah Kota Manado dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika.
Ferry Soetanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Manado mengatakan kepada Tribun Manado Selasa (28/8/2012) struktur dan besaran tarif Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi per tahun ditetapkan sebesar dua persen dikalikan nilai jual objek pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Menara Telekomunikasi dan sebagai acuan perhitungan NJOP Menara Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak no. 17/PJ.6/2003 tanggal 12 Mei 2003.
Ia meminta kepada provider yang belum membayar untuk segera membayar retribusi.
Menurutnya, Surat Keterangan Retribusi (SKR) sudah diterbitkan dinasnya. Tapi dinasnya baru tiga provider yang membayar retribusi itu. "Yang baru membayar ialah PT HCPT yang membayar empat SKR senilai Rp 7.420.778. Surat peringatan pertama telah dikeluarkan tanggal 16 Juli dan yang baru membayar ialah PT Solusindo yang membayar sepuluh SKR dengan nilai Rp 77.343.076 dan SCTV dengan satu SKR senilai Rp 6.051.621,"ujar Ferry.
Bulan September ini Kominfo akan mengeluarkan Surat Peringatan kedua bagi provider yang belum membayar. Pihaknya akan memberi kesempatan selama sebulan kepada provider yang dimaksud untuk segera membayar. Jika tidak Kominfo akan berkeras memenuhi Peraturan Daerah (Perda) no. 03 tahun 2011 pasal 110.
"Jika sampai tiga kali panggilan belum digubris, maka kami akan memanggil aparat penegak perda yaitu satpol PP dan aparat kepolisian untuk sementara menghentikan kegiatan menara-menara tersebut. Kami juga akan melanjutkan hal ini kepada pihak kejaksaan sebgai pihak yang berwenang. Mereka merupakan pengacara negara,"tutur Ferry .
Sembilan provider yang belum membayar ialah PT XL Axiata, PT Indosat Tbk, PT Telkomsel, PT Protelindo, Bakrie Telekom, Mobiler 8, PT Violet, PT Daya Mitra dan PT Indonesia. Semua TV swasta lokal dan Radio Lokal juga belum membayar. "Semua TV nasional yang memiliki menara juga belum membayar retribusi selain SCTV,"kata Ferry.
Kominfo juga akan mendata semua menara di atas bangunan. Menara yang akan didata juga ialah menara-menara kamuflase. Semua ijin pembangunan menara juga harus mendapat rekomendasi dari Kominfo. "Kami juga akan mengatur kembali penyebaran menara di Kota Manado,"tutur Ferry.