Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba

Donya, Tersangka Kasus Sabu 4 Kilogram Minta Alkitab

Donya Louise, wanita berkebangsaan Afrika Selatan tersangka kasus narkoba jenis sabu seberat 4 Kilogram ternyata doyan baca Alkitab.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Arthur Rompis

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Donya Louise, wanita berkebangsaan Afrika Selatan tersangka kasus narkoba jenis sabu seberat 4 Kilogram ternyata doyan baca Alkitab.

Buktinya, meringkuk di tahanan selama seminggu, wanita cantik ini langsung minta dibawakan Alkitab berbahasa Inggris. "Ia minta dibelikan Alkitab," ujar Kabid Humas Polda Sulut AKBP Denny Adare kepada Tribun, Kamis (23/8/2012).

Permintaan itu diutarakan Donya, karena jiwanya terasa hampa. Ia pun sering dibuntuti rasa bersalah. Alkitab itu akan dibacanya di dalam penjara.

Adare yang juga adalah seorang pendeta, menambahkan permintaan itu wajar - wajar saja. "Itu memang permintaannya," katanya.

Jika Donya minta dibawakan Alkitab, lain halnya dengan Riaan. Pria berusia delapan belas tahun ini punya cara sendiri mengusir rasa sepi.

Sebatang rokok yang terus menyala seolah menjadi penyemangat baginya dalam melewati masa - masa sunyi di dalam penjara. Riaan pun tenang di balik kepulan asap.

Lanjut Adare, kondisi kesehatan Riaan dan Donya cukup baik. Ini berbeda dengan dua warga AS pengguna sabu yang dikabarkan sakit dan depresi. "Mereka sehat - sehat saja," sebutnya.

Sempat menjalani pemeriksaan di Direktorat Narkoba Polda Sulut, keduanya kini berada di sel tahanan Polda.

Penyidikan terhadap keduanya terus dilakukan penyidik dengan memakai jasa penerjemah bahasa. "Keduanya sedang menjalani pemeriksaan," tuturnya.

Pemusnahan terhadap barang haram itu akan langsung dilakukan begitu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap keduanya rampung.

Sebanyak 5 gram akan di sisihkan sebagai alat bukti di persidangan nanti. Untuk penanganan kasus dua warga asing lainnya asal AS yang tertangkap di Bitung, pihak Polda Sulut telah menyurat kepada Kedubes AS.

Meski adalah warga asing, namun para pelaku baik pembawa maupun pengguna ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved