Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PNS

PNS Bitung Tambah Libur Bakal Dipotong Gaji

Setelah melalui libur panjang dalam rangka merayakan Idul Fitri, dan cuti bersama selama dua hari.

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
zoom-inlihat foto PNS Bitung Tambah Libur Bakal Dipotong Gaji
IST
Ilustrasi.
Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere

TRIBUNMANAD.CO.ID, BITUNG - Setelah melalui libur panjang dalam rangka merayakan Idul Fitri, dan cuti bersama selama dua hari, besok seluruh jajaran pegawai negeri sipil (PNS) yang ada dilingkungan pemko Bitung kembali harus kembali melakukan rutinitasnya. Kepala BKDD-PP Ferdinand Tangkudung secara tegas mengatakan akan memberikan sanksi tegas bagi PNS yang menambah waktu liburnya, dari waktu yang telah ditentukan.

"Libur hanya pada tanggal 19 dan 20 Agustus, lalu cuti bersama tanggal 21 dan 22 Agustus. Tanggal 23 Agustus sudah kembali harus masuk," kata Tangkudung, Rabu (22/8/2012). Dijelaskannya waktu libur tersebut berdasarkan surat edaran bersama tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja serta Menpan RB. "Jelas sudah tertuang dalam surat edaran bersama tiga menteri bersama no 7 tahun 2011 tentang libur dan cuti bersama," tambahnya.

Untuk itulah pihaknya secara mewarning kepada meraka yang menambah waktu liburnya akan diberi sanksi tegas. "Kami akan melihat daftar hadir disetiap SKPD pada apel besok (hari ini) siapa-siapa pegawai yang menambah libur. Kemudian akan diberikan sanksi sosial kepada mereka berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil," tegasnya. Warning yang sama juga dikemukakan oleh wakil walikota Bitung Max Lomban, yang mengatakan bagi PNS yang menambah waktu libur akan dikenakan sanksi tegas.

"Mereka akan dikenakan sanksi secara berjenjang mulai dari pengurangan TTP yang akan dilakukan oleh masing-masing SKPD, berdasarkan PP 53 tahun 2011," kata Lomban. Lanjutnya sanksi yang diberikan secara berjenjang mulai dari teguran lisan dan teguran tertulis hingga sanksi yang paling berat. "Yang paling berat akan dikenakan penundaan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved