Breaking News
Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Tanah

Pemko Kotamobagu Tolak Upaya Damai

Diputusan itu dinyatakan gugatan tak dapat diterima karena cacat formil, para pihak tidak lengkap.

Tayang:
Penulis: Ryo_Noor | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Perseteruan ahli waris Balangket Mokodompit dan Pemerintah Kotamobagu lewat jalur hukum masih terus berlanjut. Fakta terbaru, gugatan perdata umum Andy Lady cs, di Pengadilan Negeri Kotamobagu kandas, setelah 16 Agustus 2012 lalu, Majelis Hakim memutuskan perkara tersebut ditolak.

Hal itu pun disampaikan Kuasa Hukum Pemko Kotamobagu Dance Mokoagow. "Diputusan itu dinyatakan gugatan tak dapat diterima karena cacat formil, para pihak tidak lengkap," sebut Mokoagow. Disebutnya, cacat formil dimaksud yakni orang tua dari Andy Ladu Dolfie Paat sebagai penggugat masih hidup, namun tidak diikutsertakan dalam gugatan.

"Itu kesalahan formil, tidak perlu majelis hakim mengadili pokok perkaranya. Sehingga diputus, namun masih memberikan kesempatan apakah naik banding atau upaya hukum lain," ujarnya. Sebenarnya sebelum ada puttusan, sempat ditawarkan perdamaian versi Andi Ladu Cs, namun menurut Mokoagow perdamaian itu menguntungakan secara sepihak,

"Kami menghargai perdamaian, di sisi lain menghormati keputusan dibuat majelis hakim, dan tidak menutup kemungkinan bisa ada perdamaian di luar, diserahkan ke Walikota dan pihak terkait," tutur kuasa hukum Pemkot ini. Gagal digugatan perdata umum pun tidak menyurutkan niat Andi Ladu mencari keadilan.

Ladu ketika dikonfirmasi, mengungkapkan belum memutuskan langkah berikut sebelum menerima salinan putusan secara resmi. "Saya belum  putuskan karena belum mendapat salinan resmi, nah apabila sudah dapatkita  pelajari dulu, nanti sakan banding atau gugat kembali, kita belum mengambil sikap," sebutnya.

Ladu menyebut satu di antara poin materi ditolah karena ada ahli waris tiba-tiba menarik diri dalam gugatan"Otomatis itu fatal pengguggat yang mewakili sekian banyak ahli waris," ujarnya. Setidaknya Ladu Cs melakukan dua gugatan, selain perdata umum, ada lagi gugatan administrasi. Sejauh ini, Ladu Cs masih unggul dari Pemkot, mereka menang di di PTUN Manado.

Putusan PTUN Manado 24 April silam membatalkan dan mencabut sertifikat no 1 hak pengelolaan Kelurahan Gogagoman. Pemkot pun belum menyerah, lewat kuasa hukumnya mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara di Makassar.

Pemko dan masyarakat Kotamobagu sementara harus gigit jari. Akibat gugatan tersebut, rencana pembangunan mal modern di pasar serasi terhenti. Padahal investor telah bersedia mengelontorkan dana untuk realisasi proyek tersebut. Belakangan, rencana relokasi pasar gagar terlaksana. Pedagang masih menetap menunggu keputusan final hukum.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved