Lebaran
Pejabat Pemkab Gorontalo Dilarang Terima Parsel
Dilarang terima uang, bingkisan atau parsel, fasilitas maupun pemberian lainnya dari bawahan, rekan kerja dan atau rekanan atau pengusaha
TRIBUNMANADO.CO.ID, GORONTALO - Upaya Pemerintah Kabupaten mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta terhindarkan dari potensi penyalahgunaan kekuasaan, maka dilarang keras menerima parsel.
Azis Nuramidin, Kabag Humas Pemkab Gorontalo, menuturkan, upaya menghindari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, maka berkenaan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1433 H, Natal dan Perayaan Tahun Baru 2013, setiap pejabat pemerintah dihimbau untuk tidak menerima hadiah.
"Dilarang terima uang, bingkisan atau parsel, fasilitas maupun pemberian lainnya dari bawahan, rekan kerja, dan atau rekanan atau pengusaha yang berhubungan dengan jabatan," urainya kepada tribungorontalo, melalui surat elektroniknya, Kamis (16/8/2012).
Untuk itu, tegasnya, setiap pimpinan SKPD diharapkan dapat melakukan pemantauan dan pelaporan penerimaan gratifikasi bagi pejabat dan pegawai dilingkungan kerja masing-masing.
"Mari kita wujudkan profesionalitas kerja, kita sama-sama menghindarkan penerimaan hadiah yang berkaitan dengan jabatan," ujar Azis.
Ia menambahkan, larangan untuk menerima hadiah disaat mendekati hari raya seperti ini setiap tahunnya senantiasa dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan telah memperoleh dukungan penuh dari Pemerintah Daerah. "Lembaga negara resmi menginstruksikannya," katanya.
Menurutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo sendiri melalui Inspektorat Kabupaten Gorontalo siap memfasilitasi laporan tentang adanya pemberian hadiah tersebut.
"Nanti akan diteruskan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja pasca diterimanya hadiah tersebut," paparnya.
Selain itu, tambahnya, bagi pejabat yang telah terlanjur menerima hadiah atau parsel dan dikhawatirkan terlanjur kedaluarsa, maka seyogyanya hadiah atau parsel tersebut disumbangkan saja kepihak-pihak yang lebih membutuhkan.
"Bisa seperti panti asuhan, panti jompo, dan lain sebagainya dengan tetap diwajibkan memberi laporan yang disertai dengan dokumentasi kegiatan," urainya.
Tentunya dengan adanya himbauan seperti itu, diharapkan tidak akan mengurangi substansi silaturahmi dan tali persaudaraaan baik antara pimpinan dan bawahan, sesama rekan kerja.
"Tapi kita akan semakin memperkuat komitmen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel dan transparan," tegasnya.