Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba

Ini Kronologis Penangkapan Dua WNA yang Diduga Bawa Narkoba

Dua orang warga negara asing (WNA) asal Amerika, diduga membawa ganja dan puluhan pil obat terlarang.

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
zoom-inlihat foto Ini Kronologis Penangkapan Dua WNA yang Diduga Bawa Narkoba
TRIBUNMANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE
WNA yang diduga membawa narkoba
Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere

Selasa (15/8):
- Dua orang WNA masing-masing Horfman Dauglas Jay (50) alamat Colorada USA dan Gregory Crown Rotman pukul 10.00 Wita tiba Cafe Holywood Kelurahan Aertemba Kecamatan Aertembaga,
- Keduanya duduk di Table nomor 9, kemudian pindah di VIP, pada saat pindah petugas cleaning service merapitak tempat duduk mereka dan menemukan ada sejumlah Pil yang diduga Narkoba,

Rabu (15/8) pukul 00.30 Wita: Kepala sekurity Cafe Holywood melaporkan ada temuan sejumlah Pil kepada Sayt Intelkam Briptu Rolly Hutagaol,

- Briptu Rolly tiba di TKP dan menemukan ada dua butir Pil yang diduga Narkoba,
- Kemudian dilaporkan kepada Kasat Narkoba untuk dilakukan pengembangan,
- Keduanya langsung diamankan ke Polres Bitung oleh anggota Sat Narkoba Polres,
- Ditemukan setengah linting ganja kering dalam tas yang dibawa Horfman Dauglas Jay (50) saat masih berada di TKP

Pukul 03.00 Wita

- Dilakukan pemeriksaan di kamar Dauglas Jay di Lembeh Resort Kelurahan Pintu Kota Kecamatan Lembeh Utara. Dan menemukan 20 butir Pil yang diduga Narkoba

- Barang Bukti puluhan Butir Pil yang diduga Narkoba dibawah ke POM Manado untuk dilakukan pemeriksaan apakah benar Narkoba atau tidak

Rabu (15/8) Pagi, - Membawa urin kedua WNA, setengah linting Ganja dan puluhan butir Pil yang diduga Narkoba ke Balai pengawasan obat dan makanan (BPOM) Manado

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved