Narkoba
Diduga Bawa Narkoba, WNA Amerika Dibekuk di Cafe Hollywood Bitung
Horfman Dauglas Jay diduga membawa ganja dan puluhan pil obat terlarang
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
TRIBUNMANAD.CO.ID, BITUNG - Kapolres Bitung AKBP Satake Bayu SIK mengatakan dua orang warga negara asing (WNA) asal Amerika, masing-masing Horfman Dauglas Jay (50) alamat Colorada USA dan Gregory Crown Rotman satu diantara merupakan tersangka yakni Horfman Dauglas Jay yang diduga membawa ganja dan puluhan pil obat terlarang.
"Dari dua yang ditangkap yang satu kedapatan diduga membawa setengah linting ganja dan puluhan butir pil yang diduga obat terlarang," kata Bayu, Rabu (15/8). Dijelaskannya, penangkapan WNA tersebut di Holywood Cafe Kelurahan Aertembaga Kecamatan Aertembaga, Rabu tengah malam. "Tersangka datang ke Bitung dengan status sebagai fotografer under water dan menginap di Lembeh Resort Lembeh," tambahnya.
Dalam proses penangkapan, anggota polisi dari sat intelkam Polres Bitung menerima informasi dari kepala sekurity setempat bahwa ada WNA yang membawa barang haram tersebut. "Dari tangan tersangka diperoleh setengah linting ganja kering dan 12 butir Pil yang diduga obat terlarang yang dikemas dalam bungkusan dus rokok Malboro, kemudian dilakukan pengembangan kami memperoleh 20 butir pil yang diduga obat terlarang dikamar tersangka," tuturnya. Dijelaskannya, tertangkapnya WNA tersebut berawal dari kecurigaan saat tersangka berada di cafe tersebut hanya mengkonsumsi air mineral. "Dia (tersangka) kami curiga selama didalam cafe hanya minum air mineral," tambahnya.
Terpisah Sersan Sifrit Kepala sekurity Holywood Cafe menerima laporan dari cleaning service, yang menemukan sejumlah pil yang berada di table 9. "Saat mereka pindah ke dalam room VIP petugas cleaning service membersihkan tempat mereka dan menemukan sejumlah pil," kata Sifrit. Lanjutnya setelah memperoleh laporan tersebut dirinya langsung melaporkan ke anggota Sat Intelkam Polres Bitung. "Saya langsung memberikan informasi ke Briptu Rolly Hutagoal sekitar pukul 00.30 tengah malam," ceritanya.
Tak berselang lama Briptu Rolly tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan 2 butir Pil yang diduga obat terlarang. "Kemudian tersangka langsung dibekuk oleh sat narkoba Polres Bitung," tandasnya