Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Libur Lebaran

Lebaran, PNS Minsel Libur Enam Hari

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Minahasa Selatan akan berlibur selama seminggu, jelang lebaran dan hari ulang tahun Republik Indonesia.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG -  Pegawai Negeri Sipil (PNS) Minahasa Selatan akan berlibur selama seminggu, jelang lebaran dan hari ulang tahun Republik Indonesia.

"Libur PNS dari tanggal 17 Agustus karena tanggal merah namun hadir upacara, dan pada tanggal 20 cuti bersama jelang lebaran," jelas Jootje Dehoop, Kaban BKDD, Rabu (15/8).

Ia menambahkan, dua hari lebaran PNS juga masih libur."Tanggal 21 dan 22 libur lebaran, nanti masuk kerja pada tanggal 23 Agustus," ucapnya. Penetapan tersebut, masih akan berubah jika ada perubahan dari atas.

Dijelaskannya, tidak diperkenankan PNS menambah waktu libur."Waktunya libur ya silakan libur, namun saat masuk, ya harus masuk, jangan tambah-tambah libur, ada sanksi disiplin," jelas dia.

Menurutnya, libur merupakan hak dari PNS, selain disiplin bekerja."Tidak mungkin kan kerja terus, pasti ada juga liburnya, jadi silakan nikmati waktu libur," ucap dia.

Diharapkan, sebelum memasuki libur PNS menyelesaikan tugas yang sudah lama menumpuk, sehingga saat masuk kantor lagi, menghadapi tugas baru lagi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved