Tapal Batas
Minsel dan Mitra Masih Gunakan Batas Wilayah Sementara
Tarik ulur penetapan batas wilayah antara Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara masih menggantung,
Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG - Tarik ulur penetapan batas wilayah antara Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara masih menggantung, pasalnya hingga saat ini belum ada kepastian batas tetap.
Hingga saat ini Minsel dan Mitra masih menggunakan pilar acuan batas utama (PABU) 84 dan 83 atau batas sementara yang diputuskan oleh pemerintah pusat melalui Permen 60 tahun 2011 tentang batas antara Minsel dan Mitra.
"Sementara ini menggunakan PABU 83 dan 84 sebagai batas sementara, dan pemerintah pusat meminta kami Minsel dan Mitra untuk melakukan rapat untuk menentukan batas tetap atau PBU," jelas Asisten 1 Pemkab Minsel Danny Rindengan, Senin (13/8).
Jika Minsel dan Mitra sudah menyepakati batas wilayah, maka PABU 83 dan 84 tidak akan digunakan lagi, dan akan ada penetapan Pilar Batas Utama (PBU) atau batas tetap.
"Nah itulah yang menjadi masalah saat ini, adalah belum adanya musyawarah penyelesaian penetapan batas tersebut, karena adanya tarik menarik wilayah," jelasnya.
Minsel meminta batas wilayah di gunung potong, sementara Mitra meminta di tengah Desa Ranoketang Tua untuk menjadi batas wilayah. Dan pemerintah pusat mengambil jalan tengah, dengan menetapkan PABU 83 dan 84 atau batas sementara, di ujung desa Ranoketang Tua, tepatnya di tengah-tengah wilayah yang diminta oleh kedua Kabupaten untuk menjadi batas wilayah.
"Kami sudah konsultasikan dengan provinsi, supaya memfasilitasi musyawarah kami, dan kemungkinan dalam waktu dekat bisa dilaksanakan," ujar Rindengan.
Masalah batas wilayah tersebut, harus segera diselesaikan oleh ke dua kabupaten Minsel dan Mitra, supaya masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai status wilayah lahan mereka.