Hukum
Penetapan Tersangka Kasus Lalin Dishub Tunggu Audit BPKP
Penetapan tersangka kasus dugaan mark up penganggaran dana 500 unit rambu lalu lintas di Dinas Perhubungan Kota Manado,
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Penetapan tersangka kasus dugaan mark up penganggaran dana 500 unit rambu lalu lintas di Dinas Perhubungan Kota Manado, masih menunggu hasil audit BPKP Sulut.
Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus, Kejari Manado, Hotma Hutadjulu SH, ketika dikonfirmasi Tribun Manado, Minggu (12/8)
Sebelumnya, tim penyidik kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus ini, yaitu pada Kadis Perhubungan Kota Manado, YB Waworuntu bersama Sekretaris Dishub, JR alias Jackson dan saksi Benny Kaloh, oknum kontraktor.
Dalam kasus ini, Hutadjulu mengakui oknum kontraktor dan oknum kepala dinas berpeluang menjadi tersangka.
"Kita tunggu hasil audit dulu dari BPKP, kemudian kita tetapkan tersangka, keduanya berpeluang jadi tersangka," ungkap Hutadjulu. (obi)
Jenderal Andika Cek Lagi Aturan Pemanggilan Prajurit TNI oleh KPK dan Polri |
![]() |
---|
Tak Hanya M Kece, Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte Sebut Penganiayaan Hampir di Seluruh Rutan |
![]() |
---|
Masukan Kejagung Terkait Intervensi Indonesia di Kongres PBB Pencegahan Kejahatan & Peradilan Pidana |
![]() |
---|
Bantuan Hukum Pro Bono, Sofyan Yosadi: Selama Hayat Dikandung Badan Saya Akan Berjuang Bela Korban |
![]() |
---|
Polres Bolsel Lidik Kasus Dugaan Penggelapan Bantuan Sembako Covid-19 di Desa Tobayagan |
![]() |
---|