Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Korupsi

Kejari Kotamobagu Belum Terima Berkas Eddy Gimon

Chairun Mokoginta mengatakan belum menerima berkas kasus mantan Kepala Rumah Bupati di masa Bupati Bolmong Marlina Siahaan.

Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID,KOTAMOBAGU - Terkait dengan Eddy Gimon, tersangka lainya pada kasus TPAPD, Chairun Mokoginta mengatakan belum menerima berkas kasus mantan Kepala Rumah Bupati di masa Bupati Bolmong Marlina Siahaan.

"Kami belum menerimanya. Saat ini untuk kasus TPAPD jilid II baru berkas tiga tersangka yang kami terima," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Polres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno mengatakan tersangka TPAPD Jilid II berjumlah empat. Alhasil, sudah ada enam pejabat di lingkup Pemkab Bolmong yang terlibat dalam pengemplangan duit tunjangan pamong desa tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved