Tenaga Kerja
Hearing Upah Kecil dan Pemotongan Upah di DPRD Kota Manado
Komisi A DPRD Kota Manado memanggil hearing dua orang petugas kebersihan.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Komisi A DPRD Kota Manado memanggil hearing dua orang petugas kebersihan yang mengaku telah mendapat perlakuan tidak adil soal upah Selasa (7/8/2012). Yang dipanggil juga ialah Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Julises Oehlers dan beberapa stafnya.
Enjo, pengendara motor sampah mengaku hanya mendapat Rp 250 ribu per bulan sebagai honor kerja. Padahal ia telah berkerja selama enam tahun sebagai pengendara motor sampah. Gaji istrinya juga dipotong oleh oknum bendahara di dinas tempat ia bernaung. "Dulu saat kecamatan yang membayar, saya bekerja dari Tagaroa sampai Paal 2. Sekarang saya sudah bekerja sampai Tikala juga. Tapi gaji saya hanya Rp 250 ribu,"ujar Enjo
Enjo memertanyakan Peraturan Walikota yang menyebut upah bagi tenaga buruh armada pengangkut sampah. Disebutkan, besaran upah per harinya bagi mereka ialah Rp 58 ribu. Tetapi yang diterima hanya Rp 250 ribu per bulan.
Menanggapi hal itu, Julises mengaku akan memerhatikan. Persoalan utama yang terjadi ialah yang terlampir dalam Surat Keputusan Walikota. Dalam surat itu terlampir peraturan wali kota tentang penetapan upah pekerja atau tenaga honorer pada dinasnya. "Sebenarnya tidak ada upah untuk mereka yang mengendarai motor sampah itu. Yang ada hanya tenaga buruh armada pengangkut sampah. Yang dimaksudkan dengan itu ialah mereka yang menjadi buruh sampah di truk pengangkut sampah,"ujar Julises
Menurutnya, yang menjadi letak kesalahan ialah apa yang tertera di Surat Keputusan Walikota. Ia berjanji akan segera memperbaikinya.
Julises menambahkan motor-motor itu sebenarnya sudah ditarik sejak 2011. Penyebabnya ialah tidak adanya dana operasional untuk itu. "Tahun 2011 tinggal 42 motor dan semuanya sudah ditarik. Tahun pengadaannya tahun 2009,"tutur Julises
Penarikan motor itu yang kemudian memantik perdebatan. Enjo yang mengaku mengendarai motor sejak tahun 2006. Motor yang dikendarainya itu berwarna kuning. Julises mengaku sepanjang pengetahuannya, pengadaan motor tahun 2009. "Motor yang diadakan itu berwarna kuning. Sedangkan yang merupakan bantuan tertera nama logo sponsornya,"kata Julises
Sultan Udin Musa, anggota komisi yang menerima pun heran dengan kenyataan itu. Tapi menurutnya, Enjo ini sudah dilihat mengendarai motor kuning sejak tahun 2006."Saya sudah melihatnya mengendarai motor sejak lama. Saya tahu ia tidak bohong karena ia sering lewat di rumah saya. Kami bertetangga,"ujar Sultan
Julises kemudian akan menyuruh stafnya untuk mencari data yang pasti dan kemudian akan menyerahkannya kepada dewan hari ini Rabu (8/8/2012).
Anggota dewan yang terdiri dari Udin Musa, Markho Tampi, Recky Wewengkang, Widjojanto Patonti dan Revani Parasan pada umumnya meminta kenaikan gaji yang wajar. Revani meminta juga agar dinas memerhatikan mereka yang bekerja di lapangan. Menurutnya, banyak yang terluka bahkan kecelakaan. Kenaikan gaji menjadi wajar bagi mereka.
Markho menegaskan keberhasilan Kota Manado meraih Adipura karena jasa para pekerja lapangan. Ia pun meminta kenaikan gaji yang wajar bagi mereka. Recky juga mencontohkan ada empat belas sampai lima belas orang yang beroperasi di Samrat yang juga mendapat pemotongan gaji.
Widjojanto meminta kenaikan upah ini bisa diperjuangkan dalam APBD. Ia mencotohkan kasus yang menimpa pekerja lain yang sudah tua. Pekerja itu mengaku dikurangi gajinya. "Saya juga kasihan pada mereka yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Ada yang bisa terluka infeksi. Perlu ada sosialisasi bagi mereka tentang kesehatan,"tutur Widjojanto
Widjojanto meminta ada papan peringatan di Daerah Aliran Sungai (DAS). Papan peringatan berisi larangan membuang sampah di sungai.
Julises kemudian berjanji untuk menyelesaikan masalah itu. Ia juga mendapat masukan dari Udin Musa yaitu untuk retribusi sampah di pasar bukan diambil oleh PD pasar tapi oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan.