Tenaga Kerja
Kenapa Masalah Ketenagakerjaan Muncul?
Mensikapi berbagai kasus ketenagakerjaan yang marak terjadi di daerah ini, pihak koordinator wilayah Konfederasi Serikat
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Pengasihan Susanto Amisan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mensikapi berbagai kasus ketenagakerjaan yang marak terjadi di daerah ini, pihak koordinator wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara, menilai hal itu lebih dikarenakan kurang optimalnya instansi terkait, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menjalankan fungsi sosialisasi aturan terkait ketenagakerjaan dan pengawasan hubungan industrial.
Akibat kurangnya sosialisasi dan pengawasan itulah, acapkali pengusaha seenaknya melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, begitupulah dengan buru, yang cenderung memilih pasrah karena kuarng paham dengan hak-haknya sebagai pekerja. "Terkadang pekerja nanti tahu ketentuan ketenagakerjaan setelah timbul masalah dan mengeluhkannya ke organisasi buruh. Awalnya mereka tidak pernah mendapat sosialisasi dari instansi terkait, sehingga benar-benar tidak tahu," ungkap Jack Andalangi, Korwil KSBSI Sulut, Senin (6/8).
Menurut Andalangi, dari laporan dan pengamatan pihaknya, masalah yang paling banyak ditemukan adalah terkait pelanggaran hak pekerja yang bekerja secara outsourching atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Bahkan lebih parahnya lagi PKWT tidak hanya untuk tiga jenis pekerjaan sebagaimana amanat undang-undang, melainkan diberlakukan pada pekerjaan yang sifatnya terus menerus atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). "Hal ini terjadi karena kurannya pengetahuan dan pemahaman terhadap ketentuan peraturan ketenagakerjaan," kata Andalangi yang turut didampingi Romel Sondakh, Sekretaris KSBSI Sulut
Dijelaskannya bahwa Mahkama Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu telah mempertegas masalah jenis dan sifat pekerjaan yang boleh dioutsourching dan yang tidak boleh. "Jadi kata dia, putusan MK itu sebetulnya tidak mengapus sistem outsourching, namun lebih memperjelas dan menekankan pada jenis dan sifat dari pekerjaan yang boleh dioutsourching," jelasnya.
Namun pasca putusan MK itu, perusahaan ternyata tidak serta merta membuat perubahan, justru sebalinya tidak melakukan apa-apa, terbukti masih banyak perusahaan yang belum menjalankan amanat undang-undang. Contohnya masih banyak perusahaan mengoutsorchingkan jenis pekerjaan yang tidak masuk dalam jenis pekerjaan yang bisa dioutsourchingkan. "Kami melihat bahwa Disnaker tidak menjalankan pengawasan dan penertiban terhadap outsourching yang diluar ketentuan uu," ujarnya Franky Mantiri, Direktur LBH KSBSI Sulut saat diwawancarai Tribun Manado.
Kata Mantiri, sebetulnya bicara hak pekerja, pada prinsipnya tidak membedakan dia karyawan ortsourching atau karyawan tetap, semuanya memiliki hak yang sama. Jadi perusahaan wajib memenuhi kewajibannya terkait kontrak kerja yang disepakati. Namun karena banyaknya perusahaan melakukan pelanggaran, ada dugaan permasalahan ketenagakerjaan terjadi karena ada persekongkolan antara pengusaha dengan pemerintah dan antara pengusaha dengan jamsostek.
Terkait masalah outsourching bawasannya putusan MK telah jelas dalam Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun."Kami berharap pemerintah dapat melakukan pengawasan, penindakan dan penertiban terhadap perusahaan yang melanggar," ujarnya
Sangat disayangkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tidak menjalankan fungsinya dengan baik, padahal untuk membiayai pendidikan mereka, negara mengeluarkan dana yang tidak sedikit, tapi realitasnya mereka tidak berfunbgsi secara optimal. "Penyidik tidak melakukan fungsinya, buktinya pelanggaran normatif, namun tidak pernah ada pengusaha yang digiring ke pengadilan lalu penjara. Permasalahan kasus perburuhan yang terjadi di Sulut tidak pernah ada PPNS yang membawah pengusaha ke pengadilan," ujar Mantiri.
Hukum di bidang Ketenagakerjaan harus diseriusi karena pekerja atau buruh memiliki posisi strategis dalam pembangunan. "Dalam Pembangunan Nasional, buruh sebagai pelaku pembangunan, juga ujung tombak pembangunan nasional, maka sudah seharusnya diperhatikan, dilindungi guna mewujudkan cita-cita nasional," imbuh Mantiri. (tos)