Tenaga Kerja
Instansi Pengawasan Tidak Optimal Jalankan Fungsinya
Keputusan Mahkama Konstitusi beberapa waktu lalu, terkait sistem Outsousching secara jelas kembali mempertegas masalah Perjanjian
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID-Keputusan Mahkama Konstitusi beberapa waktu lalu, terkait sistem Outsousching secara jelas kembali mempertegas masalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sesuai dengan ketentuan undang-undang, bawasannya jenis dan sifat pekerjaan yang bisa di outcorchingkan adalah jenis pekerjaan yang bersifat temporer, misalnya Jasa Sekurity, Kebersihan atau Clining Service dan Ketring. "Tiga jenis pekerjaan itu adalah pekerjaan yang bisa dioutsourching. di luar jenis pekerjaan itu tidak boleh," tegas Leo Batsering, Hakim Ad Hok Pengadilan Hubungan Industrial Manado. Senin (6/8).
Dijelaskan Batsering, Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Jadi pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama tujuh hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan satu kali dan paling lama dua tahun."Dalam ayat (4) dan ayat (6) UU No 13 thn 2003 ttg Keteganakerjaan, mengatur tentang jangka waktu dan perpanjangan waktu PKWT sedangkan isi ayat (6) mengatur tentang Pembaharuan PKWT," jelasnya.
Undang-undang sudah jelas mengamatkan, namun terkadang implementasi di lapangan jauh dari harapan. Misalnya fungsi pengawasan yang harusnya dilakukan ileh dinas terkait, tidak berjalan optimal sebagaimana tujuannya. Akibatnya banyak pekerja yang dirugikan oleh ulah pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan. "Pengusaha biasanya seenaknya memberhentikan pekerja, karena ingin menghindar tanggungjawab membayar pesangon atau kewajiban sejenisnya. Padahal jika fungsi pengawasan jalan, pelanggaran bisa terminimalisir, pekerja lebih terlindungi dan perkara yang masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) lebih berkurang," tegasnya.
Namun karena pengawasan tidak maksimal, ditambah lagi oleh kurangnya sosialisasi kepada pekerja maupun pengusaha, mengakibatkan kedua belah pihak sering melakukan perjanjian kerja yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dan akhirnya pekerja yang dirugikan. (tos)