TRIBUNMANADO.CO.ID-Mahkamah Agung (MA) akhirnya resmi menyatakan bahwa Anand Krishna
harus menjalani 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa dapat segera mengeksekusi
tokoh spiritual itu dengan memasukkan Anand ke Lembaga Pemasyarakatan.
"Kasasi
JPU (jaksa penuntut umum) dikabulkan dengan suara bulat oleh majelis.
Anand dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan jaksa. Oleh Majelis
Kasasi dihukum dua tahun enam bulan penjara," ujar Ridwan Mansyur,
Kepala Biro Hukum dan Humas MA saat dihubungi di Jakarta, Jumat
(03/08/2012).
Ridwan menjelaskan, majelis kasasi yang terdiri dari
Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan
Sitompul sepakat bahwa Anand terbukti melakukan pencabulan. Hal tersebut
sejalan dengan yang diatur Pasal 294 Ayat ke 2 KUHP jo. Pasal 64 Ayat 1
KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'.
Ridwan mengatakan, putusan
tersebut inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu
jaksa dapat segera mengeksekusi putusan dengan memasukkan Anand ke
lembaga pemasyarakatan. "Putusan majelis kasasi otomatis inkracht,
jaksa dapat segera mengeksekusi putusan dan memasukkan Anand ke penjara
sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya,
Anand ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan pencabulan terhadap
salah seorang muridnya, Tara. Proses pengadilan Anand terjadi di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada (22/11/2011) lalu, majelis hakim
PN Jaksel yang diketuai oleh Albertina Ho memvonis Anand bebas. Anand
tidak terbukti melakukan pencabulan sebagaimana yang didakwakan.Tidak
terima oleh putusan PN Jaksel, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan
kasasi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Baca juga: Komunitas Anand Ashram Pertanyakan Putusan MA