Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum

Dua Perempuan Ditahan karena Beli Seprai Curian

Setelah mendengar duduk perkaranya, mereka pun meminta Polda Jabar segera menangguhkan penahanan bagi dua perempuan ini.

Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, BANDUNG— Dua perempuan bernama Siti Hotimah (52) dan Neng Rokayah (50), keduanya warga Kota Cimahi, menjadi penghuni tahanan Mapolda Jabar sejak Rabu (18/7/2012) lalu. Pasalnya, mereka membeli bed cover dan seprai yang belakangan diketahui sebagai barang curian sehingga ikut terseret dengan dakwaan penadah barang curian.

Dua perempuan ini dipergoki komisioner Komisi Polisi Nasional yang tengah berkunjung di Mapolda Jabar. Setelah mendengar duduk perkaranya, mereka pun meminta Polda Jabar segera menangguhkan penahanan bagi dua perempuan ini.

"Tidak sebanding dengan nilai uangnya. Mereka hanya membeli beberapa bed cover dan seprai seharga Rp 800.000," ujar Hamidah Abdurrachman, Komisioner Kompolnas, saat ditemui Selasa (31/7/2012).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Siti dan Neng membeli bed cover dan seprai yang ditawarkan MU, salah satu komplotan pencuri yang sebelumnya beraksi menggasak 19 bed cover dan 10 seprai dari sebuah pabrik di Cimahi. Mereka kemudian ikut diamankan polisi karena dianggap menadah barang curian.

Masalah tersebut dibawa Kompolnas dalam pertemuan yang berlangsung sesudahnya di aula Mapolda. Kompolnas sebelumnya bertemu dengan Wakapolda Brigadir Jenderal Hengkie Kaluara untuk membahas laporan masyarakat terkait kinerja kepolisian di Jabar.(*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved