Hukum
Satu Penyidik Kejari Pindah Tugas
Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Andi Muhammad Iqbal Arief SH MH, mengakui perpindahan tugas tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Di tengah gencarnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado mengungkap kasus dugaan pencurian listrik milik PT PLN Area Manado oleh PT Gerbang Nusa Perkasa sebagai pengembang kawasan bisnis Manado Town Square, satu diantara anggota tim penyidik segera berpindah tugas.
Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Andi Muhammad Iqbal Arief SH MH, mengakui perpindahan tugas tersebut.
"Selasa (1/8) besok, sudah dilakukan serah terima jabatan, Kasi Pidana Umum, akan berpindah tugas di Kejati Sulut," ungkap Iqbal pada Tribun Manado, Senin (30/7)
Dikatakan Iqbal, terkait penyidikan kasus adanya tindak pidana korupsi dari dugaan pencurian listrik tersebut, tim penyidik telah melakukan gelar perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Kamis (26/7)
"Tim penyidik tinggal memeriksa dua orang ahli, yaitu ahli masalah keuangan negara dan ahli ketenagalistrikan," ujarnya.
Jenderal Andika Cek Lagi Aturan Pemanggilan Prajurit TNI oleh KPK dan Polri |
![]() |
---|
Tak Hanya M Kece, Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte Sebut Penganiayaan Hampir di Seluruh Rutan |
![]() |
---|
Masukan Kejagung Terkait Intervensi Indonesia di Kongres PBB Pencegahan Kejahatan & Peradilan Pidana |
![]() |
---|
Bantuan Hukum Pro Bono, Sofyan Yosadi: Selama Hayat Dikandung Badan Saya Akan Berjuang Bela Korban |
![]() |
---|
Polres Bolsel Lidik Kasus Dugaan Penggelapan Bantuan Sembako Covid-19 di Desa Tobayagan |
![]() |
---|