Hukum
Yusril: Komisi Kejaksaan Ompong
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menganggap komisi Kejaksaan tidak mempunyai gigi dalam menanggapi perlakuan Satuan Tugas
Penangkapan Parlin tidak melalui prosedur hukum yang resmi, pasalnya keputusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar penangkapan Parlin batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat formal pemidanaan, yakni tidak mencantumkan ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf k yang berbunyi perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.
"Saya sudah melaporkan kasus (Parlin Riduansyah) itu ke Komisi Kejaksaan. Tapi Komisi Kejaksaan tidak punya gigi meskipun mereka sependapat dengan kami dan telah menyampaikan rekomendasi dari kami ke Jaksa Agung agar kejaksaan mematuhi ketentuan pasal 197 ayat 1 dan 2 KUHAP yang isinya apabila putusan batal demi hukum tidak perlu dieksekusi tapi tetap aja jaksanya ngotot sampai sekarang. Jadi kayanya komisi kejaksaan itu tidak pernah dianggap oleh Kejaksaan Agung sendiri," ujar Yusril Ihza Mahendra, pengacara Parlin Riduansyah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jum'at (27/07/2012).
Yusril mengakui, pihaknya juga sudah melaporkan tindakan Jaksa yang menurutnya sewenang-wenang tersebut ke Mabes Polri. Dirinya berharap bahwa Mabes Polri dapat segera memeriksa jaksa tersebut karena telah merampas kemerdekaan seseorang. Hal tersebut menurutnya sangat penting untuk dilakukan mengingat Jaksa telah bertindak sewenang-wenang karena bertindak disaat putusan penangkapan Parlin batal demi hukum.
Menurut penjelasan Yusril, putusan pengadilan yang dinyatakan batal demi hukum maka seorang tersangka tidak dapat dieksekusi oleh Jaksa. Jaksa, menurutnya, bersikukuh untuk menangkap Parlin karena Jaksa merupakan eksekutor putusan pengadilan. Hal tersebut menurutnya merugikan banyak orang dan seorang jaksa yang berbuat seperti hal tersebut dapat diancam pidana karena melanggar pasal 313 KUHP.
"Kalau ada putusan batal demi hukum dan jaksa tetap mengeksekusi orang itu ke penjara maka jaksa merampas kemerdekaan orang. Dan itu bisa diancam pidana karena melanggar pasal 313 KUHP," tambahnya.
Seperti yang telah diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus eksploitasi hutan, Parlin Riduansyah di Bandar Udara Abdurrahman Saleh, Jawa Timur pukul 11.00, Rabu (25/07/2012).
Upaya paksa terhadap Parlin karena tersangka tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk mengeksekusi atas putusan Mahkamah Agung. Penangkapan tersebut tidak bisa dipidanakan. Sebab, kejaksaan hanya menjalankan perintah majelis hakim yang tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung No 157 PK/PID.SUS/2011 tanggal 16 September 2011 jo Putusan Mahkamah Agung RI No 1444 K/PID.SUS/2010 Tanggal 08 Oktober 2010.Jenderal Andika Cek Lagi Aturan Pemanggilan Prajurit TNI oleh KPK dan Polri |
![]() |
---|
Tak Hanya M Kece, Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte Sebut Penganiayaan Hampir di Seluruh Rutan |
![]() |
---|
Masukan Kejagung Terkait Intervensi Indonesia di Kongres PBB Pencegahan Kejahatan & Peradilan Pidana |
![]() |
---|
Bantuan Hukum Pro Bono, Sofyan Yosadi: Selama Hayat Dikandung Badan Saya Akan Berjuang Bela Korban |
![]() |
---|
Polres Bolsel Lidik Kasus Dugaan Penggelapan Bantuan Sembako Covid-19 di Desa Tobayagan |
![]() |
---|