Sertifikat Tanah
Kepala BPN Bitung : Urus Sertifikat di Loket
Budi Tarigan mengatakan kasus-kasus seperti itu terjadi karena warga sering kali memanfaatkan jasa dari pegawai di kantornya.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,BITUNG - Pelaksana Tugas (plt) kepala BPN Bitung Budi Tarigan mengatakan kasus-kasus seperti itu terjadi karena warga sering kali memanfaatkan jasa dari pegawai di kantornya. "Coba kalau mereka datang langsung kemari dan berhadapan dengan petugas loket maka tak akan terjadi seperti ini," kata Budi.
Menurutnya untuk dana yang biasa disiapkan telah diatur dalam undang-undang no 13 tahun 2010 tentang tarif dari pertanahan. "Kalau melalui loket di BPN maka akan melalui mekanisme Komputer Kantor Pertanahan atau KKP dengan kemudian yang bersangkutan akan menerima tanda terima," tuturnya.
Dijelaskannya saat ini pihak BPN sempat memberikan sangsi kepada 4 orang pegawai di kantor ini karena menjadi calo. "Tapi tak semua dan untuk kasus ini kami akan memangil 2 orang pegawainya yang menjadi calo, untuk nantinya diperingatkan," tandasnya