Bulan Ramadan
Sukriadi : Kami Akan Sidak Sampai ke Hulunya
Sidak yang kami lakukan sebenarnya sudah kesekian kali.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepala Bidang Pengawasan Balai Besar POM Manado Sukriadi Darma mengatakan akan melakukan sidak produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan sampai dengan ke hulunya.
"Sidak yang kami lakukan sebenarnya sudah kesekian kali, di Sulawesi Utara (Sulut) kami dilakukan di 15 kabupaten dan kota," ujarnya, Rabu (25/7/2012).
Sukriadi menambahkan sidak dilakukan mulai dari pasar tradisional, swalayan sampai dengan distributor, agar masyarakat menjadi aman terhadap barang yang kedaluwarsa dan mengandung bahan kimia berbahaya.
Sedangkan adanya beberapa swalayan yang masih menjual barang kedaluwarsa dan tidak memiliki izin edar, pihaknya akan memanggil pengelola untuk dimintai keterangan, apalagi yang sudah berkali-kali akan diberi tindakan tegas. Kalu memang memenuhi syarat untuk dimajukan ke pengadilan.
"Hal tersebut kami lakukan untuk melindungi masyarakat," ungkapnya.
Hal ini karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 yang menyatakan barang siapa yang menjual barang kedaluwarsa diancam dengan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.