Sengketa Tanah
Salihin : Kami Memberikan Upaya Hukum Banding
Supaya dapat menyakinkan majelis hakim sekiranya pada tahap berikutnya gugagatan penggugat dapat dikabulkan.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Ketua majelis hakim persidangan putusan gugatan class action dengan penggugat perwakilan warga Masata yang terdiri dari Dolfie Rumampuk, Jhon Wantah, Hetty Watuna dan Rudolf Wantah mengatakan tidak diterimanya gugatan tersebut karena tidak susai dengan sejumlah persyaratan. "Seperti yang tertera dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2002 pasal 3 huruf F, bahawa gugatan perwakilan kelompok harus memuat tuntutan atau petitum tentang ganti rugi dikemukan secara jelas dan rinci," jelas Ketua Mejelis Hakim Persidangan, Ahmad Salihin, Senin (23/7/2012).
Lanjutnya, dalam gugatan harus memuat pula usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok. "Termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti rugi," tambahnya. Dijelaskannya dalam perma tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut maksud dan tujuan kenapa adanya keharusan dimuat tentang mekanisme tentang tatacara pendistribusian. Namun bila dipelajari dan disimak lebih lanjut, dapat dimengerti keharusan adanya usulan tentang mekanisme atau tata cara tersebut.
"Supaya dapat menyakinkan majelis hakim sekiranya pada tahap berikutnya gugagatan penggugat dapat dikabulkan, maka ganti rugi tesebut akan sampai ke anggota kelompok secara adil tanpa ada pihak yang dirugikan," kata dia. Dalam perkara ini yang dituntuk oleh penggugat tidak semata-mata hanya ganti rugi, tapi masyarakat juga diberikan rekomendasi untuk dapat menggarap atas tanah tesebut yang tentunya sangat rumit menentukan pembagiannya, sehingga perlu uraian mekanisme yang jelas dan tegas. "Dengan kata lain perma tersebut memasukkan syarat huruf f untuk melindungi mereka sendiri dari tindakan wakil kelompok sekiranya dalam pokok perkara dimenangkan oleh penggugat," tuturnya.
Sementara untuk pertimbangan lainnya mengapa menolak gugatan tersebut, para tergugat memberikan tanggapan atau jawaban sehingga dengan demikian asas hukum 'audi at alterm partem'. "Bahwa hakim harus mendengar kedua belah pihak, akan terpenuhi. Kami juga memberikan upaya hukum banding 14 dari pasca putusan," tandasnya.