Breaking News
Minggu, 14 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tenaga Kerja

Penerima Ahli Waris Jamsostek Terjadi Perubahan

Dalam meningkatkan manfaat jamsostek, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2012.

Tayang:
Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Deffriatno Neke

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dalam meningkatkan manfaat jamsostek, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 53 Tahun 2012. Peraturan tersebut mengatur tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Kepala PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Sulut, Arief Budiarto kepada Tribun Manado, Minggu (22/7), mengatakan, terdapat beberapa perubahan pasal 9 ayat 4 seperti perubahan dasar perhitungan iuran JPK. Selain itu terjadi perubahan pasal 22 ayat 1 tentang peningkatan manfaat JKM dari total Rp 16,8 juta menjadi Rp 21 juta.

"Pada pasal 9 ayat 4  yaitu Perubahan dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dari upah sebulan dari paling tinggi Rp 1 juta menjadi paling tinggi dua kali Pendapatan Tidak Kena Pajak - Tenaga Kerja Kawin dengan Anak satu perbulan atau setara Rp 3,080,000," kata Arief.

Selain itu, untuk jaminan berkala yang tadinya hanya dapat dibayarkan secara berkala setiap bulan dengan adanya peraturan pemerintah yang baru ini, dapat dibayarkan juga secara sekaligus. Kemudian terdapat juga perubahan pasal 22 dan 26 yaitu  tentang penegasan ahli waris yang berhak.

"Pada PP 14 tahun 1993  JKM dibayar kepada ahli waris keturunan sedarah yang ada dari tenaga kerja . Sedangkan pada PP No 53 Tahun 2012, JKM  dibayar sekaligus kepada orang tua, cucu, kakek atau nenek, saudara kandung atau mertua dari tenaga kerja yang bersangkutan secara berurutan" ujarnya.

Selain itu, perubahan pada pasal 22 dan 26 yaitu JKM dan JKK dibayarkan ke Balai Harta Peninggalan jika tenaga kerja tidak mempunyai ahli waris dan tidak membuat surat wasiat. Kemudian perubahan pada Lampiran II PP 14 tahun 1993 yaitu penegasan mengenai biaya pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit.

"Tenaga kerja dapat menggunakan lebih dari satu jenis jasa angkutan dan berhak atas biaya maksimal dari masing-masing jenis angkutan seperti  Apabila hanya menggunakan jasa angkutan darat, sungai, atau danau maksimum sebesar Rp 750 ribu," ucap Arief.

Kemudian, apabila hanya menggunakan jasa angkutan laut maksimal sebesar Rp 1 juta. Dan apabila hanya menggunakan jasa angkutan udara maksimal biayanya sebesar Rp 2 juta. Arief  menambahkan program Jamsostek  merupakan program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya, oleh karena itu perlu selalu diupayakan peningkatan jaminan dan manfaatnya bagi pekerja/buruh beserta keluarganya.

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved