Tenaga Kerja
Manfaat Jamsostek Baik Buat Tenaga Kerja dan Keluarga
Kepala PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Sulut, Arief Budiarto, mengatakan, sejak tahun 1993 sampai saat ini telah terjadi peningkatan biaya
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepala PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Sulut, Arief Budiarto, mengatakan, sejak tahun 1993 sampai saat ini telah terjadi peningkatan biaya pengobatan dan perawatan yang signifikan sehingga besarnya iuran tidak dapat mengimbangi perkembangan biaya pelayanan kesehatan. Kondisi ini akan berdampak kepada penurunan manfaat bahkan terhentinya program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi tenaga kerja dan keluarganya.
"Dengan demikian tenaga kerja tidak mendapat perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Penetapan batas atas iuran dengan nilai nominal tertentu mengalami inflasi sehingga tidak dapat mengimbangi peningkatan biaya pelayanan kesehatan," kata Arief kepada Tribun Manado, Minggu (22/7).
Arief menambahkan, penetapan batas atas iuran yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah apabila akan diubah harus mengubah Peraturan Pemerintah tersebut yang dalam pembahasannya memerlukan waktu yang lama. Untuk itu penetapan batas iuran program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di dasarkan pada dua kali Pendapatan Tidak Kena Pajak - Tenaga Kerja Kawin dengan Anak 1 sat perbulan.
"Untuk memberikan manfaat program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang lebih baik bagi tenaga kerja dan keluarganya dilakukan peningkatan manfaat Jaminan Kematian dan kemudahan pelayanan bagi tenaga kerja dan keluarganya," ujarnya