Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Publik

Kunjungan KIP Sulut di Kantor Tribun Manado

Dalam kunjungan itu, baik Reidy maupun Saragih banyak memberi penjelasan terkait komisi informasi publik.

Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Pengasihan Susanto Amisan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Guna mensosialisasikan keberadaan serta tugas dan fungsi KIP bagi masyarat luas, Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut yang diwakili Wakil Ketuanya, Reidy Sumual, bersama Komisioner Bidang Kelembagaan KIP Pusat, Achmad Alamsyah Saragih, sambangi kantor Redaksi Tribun Manado, Kamis (19/7/2012).

Kunjungan tersebut diterima Redaktur Online Antonius Iwan di ruang rapat redaksi. Dalam kunjungan itu, baik Reidy maupun Saragih banyak memberi penjelasan terkait komisi informasi publik.

Meskipun beru sekitar tiga bulan berjalan pasca dilantik beberapa waktu lalu, Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara telah menerima puluhan aduan masyarakat terkait masalah pelanggaran atas layanan informasi publik oleh sejumlah lembaga/instansi di daerah ini.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KIP Sulut, Reidy Sumual saat mendampingi Komisioner Bidang Kelembagaan KIP Pusat, Achmad Alamsyah Saragih yang bertandang ke kantor redaksi Tribun Manado, Kamis (19/7) sore kemarin.

Menurut Sumual, saat ini pihaknya sedang giat melaksanakan sosialisasi terkait kelembagaan serta peran dan fungsi KIP. Karena selama ini ada informasi yang berkembang di masyarakat bahwa komisi informasi ini sebagai sumber informasi.

Padahal sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KIP diembani tugas memutus sengketa informasi. “Karena masih tergolong lembaga baru, kadang ada yang salah menginterpretasikan bahwa kami ini sumber informasi," kata Sumual.

Achmad Alamsyah Saragih, dalam penjelasannya mengatakan, sebelum adanya UU Informasi Publik seperti saat ini, masyarakat, termasuk para jurnalis sering kesulitan mendapatkan informasi yang berbasiskan data dokumen dari instansi pemerintah.

Namun pasca lahirnya UU yang mulai berlaku 2008 silah, sejumlah instansi sudah ikut berbenah memberikan informasi yang memadai. "Untuk dapat informasi misalnya terkait data laporan akuntabilitas keuangan pemerimtah sudah lebih mudah diakses," kata Saragih.

Ditambahkannya bahwa selain berfungsi menerima laporan terkait pelanggaran informasi serta mediasi atas perkara informasi, KIP juga berwenang memutuskan sengketa informasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved