Publik
Posisi DPD Masih Lemah Ketimbang DPR
Termarginalisasi politik dalam berhadapan dengan DPR.
TRIBUNMANADO.CO.ID, GORONTALO - Amandemen keempat Undang-undang Dasar 1945 masih menempatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada posisi lemah dibandingkan dengan posisi politik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal ini dikatakan langsung oleh DPD Gorontalo, Rahmiyati Jahja, bahwa, pasal mengenai DPD kurang memberi kewenangan politik DPD untuk terlibat dalam proses legislasi dengan DPR dalam konteks pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang.
"Termarginalisasi politik dalam berhadapan dengan DPR," ujarnya kepada tribungorontalo.com, Selasa (17/7/2012).
Menurutnya, DPD masih 'kerdil' sebab kewenangan politik DPD terbatas pada persoalanan otonomi daerah, pemekaran daerah, Sumber Daya Alam daerah dan hubungan antara pusat dengan daerah.
"Perlu dilakukan amandemen ke lima UUD 1945," tegasnya.
Rahmi menjelaskan, hasil amandemen UUD 1945 ke empat, khususnya menyangkut pasal 22 C dan 22 D mengenai eksistensi DPD yang lemah dan seolah dikebiri perlu dikaji lagi.
"Di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya pasal 42, 43, dan 44," urainya.
Kewenangan DPD, tambahnya, dinilai para anggotanya cenderung terbatas sebagai lembaga konsultatif yang hanya memberikan masukan serta pertimbangan kepada DPR dalam pengusulan RUU.
“Eksistensi politik DPD secara konstitusional setara dengan DPR sebagai lembaga perwakilan politik yang dipilih secara langsung oleh rakyat dalam proses pemilu," katanya.
Tetapi tambahnya, secara politik riil, proses -proses legislasi lebih didominasi DPR, sehingga usulan kepada MPR untuk melakukan amandemen pasal 22 UUD 1945 perlu dilakukan.
"Ini dilakukan agar memperkuat peran politik DPD sebagai perwakilan politik yang memperjuangkan permasalahan daerah,” ujar Rahmi.