Publik
Kontribusi Retribusi Parkir Tepi Jalan Rendah
Sutomo menyoroti kinerja UPTD.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Anggota DPRD Kotamobagu Sutomo Samad menilai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2011 tentang Parkir di tepi jalan umum belum maksimal. Hal ini terlihat dari sumbangan pendapatan asli daerah (PAD) dari retibusi parkir tepi jalan tersebut.
Hingga saat ini Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perhubungun Kotamobagu untuk perparkiran baru bisa merealisasikan 2,10 persen retribusi dari target sebesar Rp 295 juta tahun ini. Artinya, UPTD Perparkiran baru bisa menghimpun retribusi perparkiran sebesar Rp 6,1 juta selama enam bulan terakhir.
Sutomo menyoroti kinerja UPTD. Dia berharap Inspektorat Pemkot Kotamobagu dapat juga turun untuk memantau masalah tersebut. "Tidak mungkin selama enam bulan hanya Rp 6,1 juta. Tim inspektorat perlu turun agar perparkiran maksimal kerjanya," kata Sutomo, Selasa (16/7/2012).
Berbeda dengan Sutomo, anggota DPRD Kotamobagu lainya, Abdul Rivai Mokodompit, mengatakan, permasalahan tersebut bukan mutlak kesalahan dari UPTD. Hal lain yang dia soroti adalah kesadaran masyarakat yang masih kurang membayar retribusi parkir. "Kurangnya kesadaran membayar retribusi parkir sehingga hal tersebut bisa terjadi," ujar Rivai.
Terpisah, Sis, warga Sinindian, mengatakan petugas perparkiran juga harus terlatih. Menurut dia, semrawutnya keadaan di jalan di pusat perniaagaan Kotamobagu lantaran tidak terlatihnya petugas. Hal tersebut juga berpengaruh pada keenganan masyarakat sukarela membayar retribusi parkir.