Minahasa Utara
KPUD Minut Masih Menunggu Surat DPRD
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Minahasa Utara (KPUD Minut) hingga kini masih menunggu surat
Laporan Wartawan Tribun Manado Susanty Otodu
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Minahasa Utara (KPUD Minut) hingga kini masih menunggu surat dari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Utara (DPRD Minut) terkait dengan proses Pemberhentian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Utara (DPRD Minut) dari Fraksi Partai Hanura, Yeti Karamoy.
Komisioner KPUD Minut, Julius Randar Msi mengatakan saat ini proses kerja masih wilayahnya pimpinan dewan. Oleh sebab itu pihak KPUD belum bekerja terkait dengan verifikasi data siapa yang nantinya akan mengganti Yetty Karamoy.
"Ini masih wilayah kerjanya dewan, kalau sudah ada surat dari dewan ke KPU dan sudah menyatakan pemberhentian baru KPU bekerja dan memproses siapa yang wajib mengganti YK," jelasnya pada Tribun Manado.
Pada masa proses tersebut nantinya KPUD Minut akan memverifikasi kembali hasil pemilu terakhir. Dari hasil tersebut akan ditentukan siapa yang layak menggantikan YK berdasarkan perolehan suara tertinggi setelah YK. Data tersebut kemduan akan dicopy dan dilampirkan untuk diserahkan kepada pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti kembali. (nty)