Penegakan Hukum
Pelimpahan Berkas Mursid dan Cimmy Tertunda
Pelimpahan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tunjangan pokok aparatur pemerintah desa (TPAPD) Pemkab Bolmong tertunda
Penulis: |
TRIBUNMANADO.CO.ID,
KOTAMOBAGU - Rencana Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri
(Kejari) Kotamobagu untuk melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana
korupsi (tipikor) tunjangan pokok aparatur pemerintah desa (TPAPD)
Pemkab Bolmong dengan tersangka Mursid Potabuga dan Cimmy Wua pada pekan
ini tertunda.
"Masih ada beberapa hal yang kami bicarakan terutama untuk alur
kejadian. Ini agar tidak membuka ruang kelemahan yang bisa dimanfaatkan
oleh PH (penasihat hukum) mereka. Apalagi PH mereka juga banyak," ujar
Romly Salijo, anggota Tim JPU Kejari Kotamobagu, di kantornya, Jumat
(29/6/2012).
Kendati kasusnya sama, lanjut dia, namun berkas yang nanti akan
dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado bagi dua tersangka
tersebut terpisah. Romli mengatakan, pihaknya sudah membuat dakwaan.
Namun, Tim JPU berhati-hati untuk melimpahkan kasus tersebut sehingga
dalam persidangan nanti tidak menemui kendala.
Sebelumnya, Kasie Pidsus Kejari Kotamobagu Lukman Effendi
mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas kasus dua tersangka dugaan
korupsi dana TPAPD ke Pengadilan Tipikor Manado pada pekan ini.
Ditambahkan, puluhan sangadi di Pemkab Bolmong akan bersaksi di
pengadilan.
"Diperkirakan sekitar 60-an sangadi yang akan dihadirkan di
pengadilan nanti sebagai saksi pada kasus tersebut," ujar Lukman.
Perpanjang Masa Tahanan
Romli menambahkan,
Kejari Kotamobagu juga telah memperpanjang masa penahanan Mursid dan
Cimmy. Dengan demikian, Kejari Kotamobagu telah menolak pengajuan
perubahan status penahanan kota atas keduannya yang diajukan oleh Cimmy
dan Mursid serta pihak Pemkab Bolmong.
Sebelumnya, Cimmy Wua, minta penahanan kota kepada Kejari
Kotamobagu. "Yang bersangkutan (Cimmy) adalah PNS. Dengan penahanan
kota, sebagai abdi negara dia bisa menjalankan tugasnya," ujar PH Cimmy,
Reinhaard Mamalu saat serah terima barang bukti dan tersangka dari
Polres Bolmong ke Kejari Kotamobagu, beberapa waktu lalu.
Kasus tersebut berawal dari belum cairnya dana TPAPD bagi 1.499
aparatur pemerintah desa triwulan III dan IV tahun anggaran 2011. Duit
Rp 4.8 miliar untuk para pamong desa tersebut raib. Mereka pun mulai
resah, dan sebagian para sangadi melaporkan hal tersebut ke kejaksaan.
Namun selanjutnya, pihak Polres Bolmong yang menyelidiki kasus tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sangadi dan pejabat
di Pemkab Bolmong, Polres Bolmong menetapkan Cimmy Wua yang saat itu
menjabat Kepala Bagian Pemdes Pemkab Bolmong, dan Mursid Effendi, mantan
kepala bagian yang sama, sebagai tersangka. Polres menyerahkan
tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada tanggal 14 Juni lalu.
Selain dua orang tersebut, tiga pejabat di lingkup Pemkab
Bolmong juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kabid
Perbendaharaan DPPKAD Bolmong, Ikram Lainggaru, Kepala Badan Penelitian
dan Pengembangan Daerah Iswan Gonibala, dan Kepala Dinas Pertambangan
dan Energi Suhardjo Makalalag. Namun Polres Bolmong belum melimpahkan
berkas kasus mereka ke Kejaksaan.