Senin, 15 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penegakan Hukum

Pelimpahan Berkas Mursid dan Cimmy Tertunda

Pelimpahan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tunjangan pokok aparatur pemerintah desa (TPAPD) Pemkab Bolmong tertunda

Tayang:
Penulis: |
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Rencana Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kotamobagu untuk melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tunjangan pokok aparatur pemerintah desa (TPAPD) Pemkab Bolmong dengan tersangka Mursid Potabuga dan Cimmy Wua pada pekan ini tertunda.

"Masih ada beberapa hal yang kami bicarakan terutama untuk alur kejadian. Ini agar tidak membuka ruang kelemahan yang bisa dimanfaatkan oleh PH (penasihat hukum) mereka. Apalagi PH mereka juga banyak," ujar Romly Salijo, anggota Tim JPU Kejari Kotamobagu, di kantornya, Jumat (29/6/2012).

Kendati kasusnya sama, lanjut dia, namun berkas yang nanti akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado bagi dua tersangka tersebut terpisah. Romli mengatakan, pihaknya sudah membuat dakwaan. Namun, Tim JPU berhati-hati untuk melimpahkan kasus tersebut sehingga dalam persidangan nanti tidak menemui kendala.

Sebelumnya, Kasie Pidsus Kejari Kotamobagu Lukman Effendi mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas kasus dua tersangka dugaan korupsi dana TPAPD ke Pengadilan Tipikor Manado pada pekan ini. Ditambahkan, puluhan sangadi di Pemkab Bolmong akan bersaksi di pengadilan.

"Diperkirakan sekitar 60-an sangadi yang akan dihadirkan di pengadilan nanti sebagai saksi pada kasus tersebut," ujar Lukman.

Perpanjang Masa Tahanan
Romli menambahkan, Kejari Kotamobagu juga telah memperpanjang masa penahanan Mursid dan Cimmy. Dengan demikian, Kejari Kotamobagu telah menolak pengajuan perubahan status penahanan kota atas keduannya yang diajukan oleh Cimmy dan Mursid serta pihak Pemkab Bolmong.

Sebelumnya, Cimmy Wua, minta penahanan kota kepada Kejari Kotamobagu. "Yang bersangkutan (Cimmy) adalah PNS. Dengan penahanan kota, sebagai abdi negara dia bisa menjalankan tugasnya," ujar PH Cimmy, Reinhaard Mamalu saat serah terima barang bukti dan tersangka dari Polres Bolmong ke Kejari Kotamobagu, beberapa waktu lalu.

Kasus tersebut berawal dari belum cairnya dana TPAPD bagi 1.499 aparatur pemerintah desa triwulan III dan IV tahun anggaran 2011. Duit Rp 4.8 miliar untuk para pamong desa tersebut raib. Mereka pun mulai resah, dan sebagian para sangadi melaporkan hal tersebut ke kejaksaan. Namun selanjutnya, pihak Polres Bolmong yang menyelidiki kasus tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sangadi dan pejabat di Pemkab Bolmong, Polres Bolmong menetapkan Cimmy Wua yang saat itu menjabat Kepala Bagian Pemdes Pemkab Bolmong, dan Mursid Effendi, mantan kepala bagian yang sama, sebagai tersangka. Polres menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada tanggal 14 Juni lalu.
    
Selain dua orang tersebut, tiga pejabat di lingkup Pemkab Bolmong juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kabid Perbendaharaan DPPKAD Bolmong, Ikram Lainggaru, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Iswan Gonibala, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Suhardjo Makalalag. Namun Polres Bolmong belum melimpahkan berkas kasus mereka ke Kejaksaan.






Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved