Kamis, 11 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Olah Raga

Penyalahgunaan Kewenangan, PTUN Batalkan SK Wali Kota Manado

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, secara resmi membatalkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Manado.

Tayang:
Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, secara resmi membatalkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Manado, Nomor 15 Tahun 2012 tentang Komite Gelanggang Pemuda Kota Manado pada 7 Juni 2012.

Hal tersebut diungkapkan Alfian Ratu SH yang didampingi Jean Christine Maengkom SH MH sebagai kuasa hukum Paskalis Mitakda (penggugat), dalam konfrensi pers di Gedung Minahasa Law Center (MLC), Selasa (26/6/2012)

Menurut Ratu, dengan putusan tersebut, bahwa diharapkan pimpinan kantor wilayah BRI Manado atau yang berwenang untuk itu agar tidak melakukan pencairan dana atas nama Komite Gelanggang Pemuda Kota Manado, Nomor 15 Tahun 2012 yang diketuai oleh Drs Ronny B Eman.

"Itu untuk menghindari dan mencegah penyalahgunaan keuangan negara oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, berdasar pembatalan SK dengan amar putusan 14/G.TUN/2012/PTUN.Mdo," jelas Ratu.

Ditambahkan Maengkom, bahwa didalam proses hukum peradilan administrasi negara dalam perkara tersebut, maka Wali Kota Manado telah melanggar prinsip-prinsip dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.

"Karena wewenang yang dimiliki Wali Kota dalam pergantian suatu komite jangan bertentangan dengan parameter penyalahgunaan kewenangan (detournement de povouir) dan abus de droit (sewenang-wenang)," jelas Maengkom.

Maengkom menjelaskan, bahwa dalam kasus tersebut, Paskalis Mitakda sebagai penggugat, mengajukan gugatan pada Wali Kota Manado, dalam objek sengketa SK Wali Kota Manado Nomor 15 Tahun 2012 tentang Komite Gelanggang Pemuda Kota Manado, tertanggal 9 Februari 2012

Dimana penggugat adalah Ketua Komite Pembangunan Gelanggang berdasarkan SK Wali Kota Manado, Nomor 70 tahun 2011, tertanggal 19 Mei 2011 yang diangkat bersama-sama Ir Yasinta N Koloay sebagai sekretaris, Coultje MD Rumampuk SSos sebagai bendahara, Ir Irianto Mongiwa, Ir Welly Sigar, Habel Runtuwene dan Ir Max Tompodung sebagai anggota.

Berdasar SK Nomor 70 tahun 2011, penggugat selaku Ketua Komite dan pengurus lainnya, telah membuat proposal dan diterima pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), kemudian Kemenpora memberikan bantuan pada komite.

"Setelah bantuan dicairkan, saat itu akan dilakukan tender, tapi secara tiba-tiba tergugat (Wali Kota) menerbitkan Surat Keputusan (SK) in case obyek sengketa, yang menunjuk komite baru tanpa alasan yang jelas," ujar Maengkom

Diakuinya, dalam SK yang baru tersebut, yaitu SK Wali Kota Nomor 15 Tahun 2012 yang diketuai Ronny B Eman.

"Pencopotan penggugat sebagai Ketua Komite, oleh Wali Kota Manado melalui SK yang baru menimbulkan pertanyaan besar," ujar Maengkom

Diakui Maengkom, Wali Kota dalam hal pengangkatan anggota dewan (Ronny B Eman) sebagai Ketua Komite, juga telah menyalahi aturan, di mana anggota dewan tidak boleh rangkap jabatan, tidak boleh menjadi pimpinan dalam mengatur anggaran APBN APBD, berdasar UU Nomor 27 tahun 2009.

"Ada penyalahgunaan Kewenangan oleh Wali Kota, walaupun punya kewenangan, tapi Wali Kota jangan sewenang-wenangnya," tandas Maengkom.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved