Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Sidang Kasus Transmigrasi, Wungow dan Suawa Saling Bantah Keterangan

Uniknya, kedua terdakwa dalam memberikan kesaksian saling membantah.

Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Wungow Harry Rofian SH STh (54), mantan Kadisnakertrans Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), dan Suawa Joutje Albert Daniel (terdakwa dalam berkas terpisah) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Disnakertrans Pemkab Mitra, disidangkan bersamaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Selasa (26/6/2012) siang

Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi, kedua terdakwa masing-masing menjadi saksi dalam kasus tersebut, dimana terdakwa Wungow jadi saksi untuk terdakwa Suawa, dan terdakwa Suawa jadi saksi untuk terdakwa Wungow.

Uniknya, kedua terdakwa dalam memberikan kesaksian saling membantah.

Terdakwa Wungow dalam keasaksiannya sebagai saksi, mengatakan dana P4TRANS dan P2MKT semuanya dikelola oleh terdakwa Suawa sebagai PPK tanpa sepengetahuannya sebagai kuasa pengguna anggaran.

Wungow menambahkan, dari Surat Keputusan, ada beberapa item yang ditambahkan oleh Suawa.

Sementara, Suawa juga dalam keterangannya mengakui, bahwa terdakwa Wungow tidak pernah pinjam uang pada pihak ke tiga atau pihak kontraktor untuk dikasih kepadanya, tapi uang tersebut diambil dari dana P4TRANS dan P2MKT yang awalnya hanya diakui terdakwa Wungow dengan dana Rp 180 juta kemudain berubah menjadi Rp 329 juta kemudian menjadi Rp 1,2 Miliar.

Dari kesaksian mereka masing-masing, mereka juga membantahnya.

Dalam sidang tersebut, saksi Gerty Pinaria sebagai anggota panitia, juga menjadi saksi terhadap terdakwa Wungow, dikatakannya, saat saksi memberikan tandatangan penerimaan barang, ternyata barang belum ada, saksi juga mengakui tidak mendapatkan honor sebagai anggota panitia dari terdakwa Wungow.

Kesaksian Pinaria diakui oleh terdakwa, bahwa saat tandatangan penerimaan barang, memang barang belum ada, tapi barang masih dalam perjalanan.

Diketahui oleh Jaksa Penuntut Umum, mendakwa terdakwa Wungow yang juga pernah menjabat Camat Tombatu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara, bahwa akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 1.614.299.817, bahwa terdakwa saat itu menjabat Kepala Disnakertrans Kabupaten Mitra, terdakwa juga sebagai kuasa pengguna anggaran di Disnakertrans tahun anggaran 2010 dan sebagai pejabat pembuat komitmen Disnakertrans, baik bertindak sendiri ataupun bersama-sama dengan Jetty Suzi Lembong (tersangka yang masih diperiksa Polres Minsel) sebagai Bendahara pengeluaran DIPA dana tugas, serta Suawa Joutje Albert Daniel (terdakwa dalam berkas terpisah) sebagai pejabat pembuat komitmen pada Disnakertrans Kabupaten Mitra, secara melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi. Bahwa dana P4TRANS diterima Rp 6.151.192.000, sedangkan dana P2MKT diterima Rp 4.399.668.000. Bahwa sampai pada akhir tahun anggaran 2010, laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan kegiatan P4TRANS dan program P2MKT tidak dibuat dikarenakan tidak ada bukti penggunaan dana.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Caunang SH, terdakwa dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sub pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2011 tentang rindak pidanan korupsi jo pasal 55 ayar (1) ke-1 KUHP.

Sidang yang dipimpin oleh Nur Hakim SH MH, dengan anggotanya Novrry T Oroh SH dan Wenny Nanda SH MH, menunda sidang pada Senin (2/7/2012).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved