Narkotika
Kurir Narkoba Senilai Rp 1,5 Miliar Dibekuk
Jajaran Direktorat Narkoba Polda Lampung mengamankan dua kurir narkoba, Hamdi Maulana (27) dan Perwira (26)

TRIBUNMANADO.CO.ID, LAMPUNG - Jajaran Direktorat Narkoba Polda Lampung mengamankan dua kurir narkoba, Hamdi Maulana (27) dan Perwira (26).
Kedua tersangka ditangkap beserta barang bukti 1.800 butir pil ekstasi dan 0,5 kg sabu-sabu yang ditemukan dari kos-an kedua tersangka di Jalan Dempo Kedaton, Bandar Lampung, Minggu (24/6/2012) sekitar pukul 20.30 WIB. Kedua barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp 1,5 miliar.
Menurut Kasubdit I Dit Narkoba Polda AKBP P Simamora, kedua tersangka ditangkap saat akan bertransaksi narkoba di pinggir Jalan Zainal Abidin Pagar Alam.
"Kedua tersangka kami tangkap hendak transaksi ekstasi, saat digeledah anggota menemukan plastik berisi 50 butir pil ekstasi dari baju tersangka Maulana," kata Simamora saat ekspos di Polda Lmapung, Selasa (26/6/2012).
Setelah dilakukan penggeledahan di kos-an milik Maulana, kata Simamora, anggotanya kembali menemukan pil ekstasi berupa 1.750 butir pil ekstasi pink love, yang dikemas dalam 16 kantung plastik beserta setengah kilogram sabu-sabu.
Tidak itu saja, petugas Buser Narkoba Polda juga menemukan dua buku berisi hasil transaksi beserta puluhan slip penyetoran Bank BCA, yang diketahui dari catatan transaksi jumlahnya mencapai Rp 1 miliar lebih.
Simamora menjelaskan, kedua tersangka merupakan kurir yang diperintah seseorang berinisial Jr, warga Aceh. Setiap bertransaksi selalu dilakukan via transfer melalui bank.
"Mereka ini mendapat barang dari Jakarta atas perintah Jr, warga Aceh dikirimkan melalui kurir, setelah mengantarkan barang pesanan sesuai perintah JR, uang hasil transaksi dikirim melalui bank," bebernya.