Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perekonomian

Banyak Mata Uang Asing Bertransaksi di Dalam Negeri

Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di negara indonesia.

Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Deffriatno Neke

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kementrian Keuangan RI kembali mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang di Hotel Aston, Selasa (26/6/2012). Sosiliasasi ini guna memberikan pemahaman lebih jauh tentang mata uang Rupiah kepada masyarakat melalui instansi pemerintah dan perbankan.

"Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di negara indonesia. Pengaturan macam dan harga mata uang diamanatkan pasal 23 B UUD 1945 dalam bentuk Undang-undang. Adanya sosialisasi ini dapat menjawab pertanyaan dari berbagai pihak yang telah mengajukan pertanyaan dalam bentuk tertulis," kata Kepala Kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Sulut, Abdul Ghofar ketika memberikan sambutan.

Ia menambahkan, rupiah menjadi tuan rumah di negeri sendiri para peserta yang datang mengikuti kegatan sosialisasi tersebut dapat lebih memahami dan mengimplementasikan dengan baik kedepannya. Ghofar menambahkan, RUU Mata Uang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat melalui surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI nomor LG.01.02/2166/DPR RI/III/2010.

Dalam sosialisasi tersebut, diikuti sekitar puluhan peserta baik dari instansi lembaga pemerintah dan juga dari kalangan perbankan. Di tempat yang sama, Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktur Jenderal Perbendaharaan, Rudy Widodo, mengatakan, banyak mata uang negara asing melakukan transaksi yang masih dalam wilayah negara indonesia.

"Hal ini seperti berada di Batam, bahkan juga di Bali, yang banyak melakukan transaksi sebagai valuta asing di hotel-hotel. Di dalam Undang-undang kita ingin menetapkan mata uang rupiah ini sebagai legal tender," ujar Widodo.

Ia menambahkan mata uang rupiah merupakan simbol kenegaraan karena didalam rupiah terdapat lambang-lambang negara Republik Indonesia. Selain itu juga mata uang rupaiha juga merupakan mata uang negara yang sah di Indonesia.

"Penggunaan rupiah merupakan mata uang yang sah dalam undang-undang dan mendorong masyarakat untuk menggunakan rupiah didalam negara sendiri," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved