Pidana Korupsi
Puluhan Sangadi akan Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Diperkirakan sekitar 60-an sangadi yang akan dihadirkan di pengadilan nanti sebagai saksi
Penulis: |
TRIBUNMANADO.CO.ID,
KOTAMOBAGU - Puluhan sangadi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)
akan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Manado.
Mereka akan menjadi saksi pada kasus dugaan tipikor punjangan
penghasilan aparatur pemeritah desa (TPAPD).
"Diperkirakan sekitar 60-an sangadi yang akan dihadirkan di
pengadilan nanti sebagai saksi pada kasus tersebut," ujar Kepala Seksi
Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kotamobagu, Lukman Effendi, Jumat
(22/6/2012).
Dikatakan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas kasus dua
tersangka dugaan korupsi dana TPAPD ke Pengadilan Tipikor Manado. Jika
tak ada aral melintang, tambah dia, berkas tersebut akan disampaikan
pada pekan depan. Namun Lukman belum memastikan kapan waktu pastinya.
Kasus tersebut berawal dari belum cairnya dana TPAPD bagi 1.499
aparatur pemerintah desa triwulan III dan IV tahun anggaran 2011. Duit
Rp 4.8 miliar untuk para pamong desa tersebut raib. Mereka pun mulai
resah, dan sebagian para sangadi melaporkan hal tersebut ke kejaksaan.
Namun selanjutnya, pihak Polres Bolmong yang menyelidiki kasus tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sangadi dan pejabat
di Pemkab Bolmong, Polres Bolmong menetapkan Cimmy Wua yang saat itu
menjabat Kepala Bagian Pemdes Pemkab Bolmong, dan Mursid Effendi, mantan
kepala bagian yang sama, sebagai tersangka. Polres menyerahkan
tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada tanggal 14 Juni lalu.
"Berkas untuk kedua tersangka tersebut sudah lengkap. Jadi tinggal dilimpahkan saja," kata Lukman menambahkan.
Selain dua orang tersebut, tiga pejabat di lingkup Pemkab Bolmong juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kabid Perbendaharaan DPPKAD Bolmong, Ikram Lainggaru, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Iswan Gonibala, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Suhardjo Makalalag. Namun Polres Bolmong belum melimpahkan berkas kasus mereka ke Kejaksaan.