Tenaga Kerja
Guru PNS Tetap Masuk
Libur sekolah tanggal 18 Juni hingga 9 Juli untuk siswa
Penulis: Alpen_Martinus |
TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG - Meski sekolah sedang libur, namun guru-guru tidak berarti ikutan untuk libur, karena ada tugas yang harus dilaksanakan.
"Libur sekolah tanggal 18 Juni hingga 9 Juli untuk siswa, namun untuk guru tidak libur," jelas Kabid Dikmen Disdikpora Rolly Makauli, Jumat (22/6).
Menurutnya, mereka adalah pegawai negeri sipil, seperti pada umumnya."Karena siswa libur, jadi mereka ada tugas lain, seperti penerimaan siswa baru, juga pemantapan kapasitas, dan kompetensi guru, berupa kegiatan work shop," jelasnya.
Untuk siswa yang berlibur, dikatakannya harus memanfaatkan waktu dengan kegiatan positif."Saat masuk sekolah juga harus tepat waktu, jangan tambah-tambah libur," kata dia.
Ia mengatakan, guru harus tetap melaksanakan, tugas PNS dengan profesional."Kalau tidak melaksanakan tugas, mereka dianggap tidak profesional," jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada sekolah untuk memfasilitasi kegiatan guru PNS untuk melakukan tugas untuk meiningkatkan kopetensi."Kalau semuanya libur, berarti sekolah dianggap tidak mampu, memfasilitasi guru-gurunya,"jelasnya.
Namun, seperti pantauan Tribun Manado, beberapa guru PNS, memanfaatkan waktu libur dengan mengabaikan kewajiban harus masuk, namun tidak ada sanksi khusus, sehingga guru tidak mengabaikan peringatan Disdikpora.