Breaking News
Rabu, 10 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tenaga Kerja

Guru PNS Tetap Masuk

Libur sekolah tanggal 18 Juni hingga 9 Juli untuk siswa

Tayang:
Penulis: Alpen_Martinus |
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG -  Meski sekolah sedang libur, namun guru-guru tidak berarti ikutan untuk libur, karena ada tugas  yang harus dilaksanakan.

"Libur sekolah tanggal 18 Juni hingga 9 Juli untuk siswa, namun untuk guru tidak libur," jelas Kabid Dikmen Disdikpora Rolly Makauli, Jumat (22/6).

Menurutnya, mereka adalah pegawai negeri sipil, seperti pada umumnya."Karena siswa libur, jadi mereka ada tugas lain, seperti penerimaan siswa baru, juga pemantapan kapasitas, dan kompetensi  guru, berupa kegiatan work shop," jelasnya.

Untuk siswa yang berlibur, dikatakannya harus memanfaatkan waktu dengan kegiatan positif."Saat masuk sekolah juga harus tepat waktu, jangan tambah-tambah libur," kata dia.

Ia mengatakan, guru harus tetap melaksanakan,  tugas PNS dengan profesional."Kalau tidak melaksanakan tugas, mereka dianggap tidak profesional," jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada sekolah untuk memfasilitasi kegiatan guru PNS untuk melakukan tugas untuk meiningkatkan kopetensi."Kalau semuanya libur, berarti sekolah dianggap tidak mampu, memfasilitasi guru-gurunya,"jelasnya.

Namun, seperti pantauan Tribun Manado, beberapa guru PNS, memanfaatkan waktu libur dengan mengabaikan kewajiban harus masuk, namun tidak ada sanksi khusus,  sehingga guru tidak mengabaikan peringatan Disdikpora.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved