Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pajak

Capaian PBB Masih Bisa Ditingkatkan

Capaian pajak bumi dan bangunan (PBB) Kotamobagu masih bisa ditingkatkan dengan penambahan dan perluasan

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu

Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Capaian pajak bumi dan bangunan (PBB) Kotamobagu masih bisa ditingkatkan dengan penambahan dan perluasan objek pajak. Tahun lalu, Kotamobagu berhasil mengumpulkan PBB sebanyak Rp 1.9 miliar.

"Capaian tersebut masih bisa ditingkatkan. Masih banyak objek-objek pajak yang belum tergarap," ujar Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kotamobagu Abdulllah Mokoginta, Rabu (20/6/2012) malam.

Ditambahkan, peningkatan PBB juga bisa dipengaruhi oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP adalah suatu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Pajak yangg bisa dikenakan 20 persen dan 40 persen.

Terkait dengan persentase peningkatan PBB, Abdullah belum bisa memastikan besaranya. "Saya harus melihat basis data untuk mengatakanya. Namun untuk peningkatan PBB memang memungkinkan," kata dia.

Adapun tentang perubahan pengelolaan PBB dari pemerintah pusat ke pemerintahhan daerah, Abdullah mengatakan Kotamobagu telah menyiapkan peraturan daerah (perda) untuk itu. Saat ini, Perda tersebut telah siap dipergunakan.

"Kamis hingga sabtu (21-23/6) ini, ada pertemuan dengan Dirjen Perimbangan Kementrian Keuangan di Makassar untuk  konsultasi dan kesiapan penerapan UU 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah untuk regional Sulawesi dan Papua," dia menambahkan.

Diketahui, pemerintah pusat telah memberikan tenggat sampai tahun 2014 kepada pemerintah daerah untuk pengelolaan beberapa jenis pajak di antaranya PBB. Setelah dikelola pemerintah daerah, PBB ini masuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved