Tenaga Kerja
Pertamina Wajib Jamin Keselamatan Kerja
Kecelakaan yang dialami Noldy hingga kaki kirinya tak lagi dapat berjalan karena melepuh
Penulis: |
Sebab, hal tersebut tak mestinya terjadi, jika perusahaan menjamin betul keselamatan dan kesehatan pekerja di lapangan.
Ini menimbulkan pertanyaan,
sejauh mana program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diberlakukan di lingkungan PT PGE, apakah sudah sesuai standard terutama safety lingkungan pekerjaan atau tidak."Kewajiban perusahaan adalah menyediakan lingkungan kerja yang aman sesuai undang-undang,” kata Ferdinand Mono Turang, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Tomohon, Rabu (20/6/2012).
“Jika perlu dilakukan investasi soal
insiden itu, bisa saja ada kelalaian dari PT PGE yang tidak memperhatikan
lingkungan kerja mereka,” jelasnya.
“Jika pekerja menggunakan safety suit atau baju pengaman, maka bisa meminimalisir resiko yang timbul akibat pekerjaan. Dengan musibah tersebut saya jadi meragukan sistem managemen K3 PT PGE,” tukasnya.
Noldy sendiri sebelumnya menjalani perawatan serius di Rumah Sakit Bethesda setelah kaki kirinya mengalami cedera (melepuh), akibat terendam air panas, di lokasi pengobaran sumur PT Pertamina Gheotermal Energy (PGE) Area Lahendong, Sabtu (16/6) lalu.
Ia hanya berharap ada perhatian serius perusahaan agar biaya perawatan hingga sembuh dapat ditanggung. Begitu pun dengan gajinya, diberikan sesuai yang diterima biasanya agar dapat mencukupi kebutuhan keluarga selama tak dapat bekerja.