Rabu, 10 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tenaga Kerja

Buruh Minta PKB Ditetapkan dan PP Dijalankan

Hak kami dalam peraturan harus dijalankan sepenuhnya, seperti cuti hari dimana karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun bertutur-turut

Tayang:
zoom-inlihat foto Buruh Minta PKB Ditetapkan dan PP Dijalankan
TRIBUNMANADO/ CHRISTIAN WAYONGKERE
Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere

TRIBUNMANAD.CO.ID, BITUNG - Ratusan buruh yang bekerja di PT Delta Pasific Indotuna jalan Veteran Kelurahan Girian bawah lingkungan IV melakukan aksi unjuk rasa didepan perusahan dan didalam perusahan, Rabu (20/6). Mereka menuntut agar pihak perusahan segera menerbitkan perjanjian kerja bersama (PKB) dan pelaksanaan peraturan perusahan yang ada.

"Hak kami dalam peraturan harus dijalankan sepenuhnya, seperti cuti hari dimana karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun bertutur-turut memperoleh cuti selama 12 hari dan tetap dibayar gajinya," kata Hera Simbala Ketua PKSBSI PT Delta saat berorasi.

Buruh lainnya yang tak ingin ketinggalan menyuarakan keinginan mereka datang dari bagian skining, yang mempersoalkan perjanjian kerja bersama.

"Kami merasa seperti disiksa HRD tidak bertanggung jawab, peraturan perusahan tidak dijalankan oleh perusahan, karena takut jalankan semua hak-hak karyawan," kata Syane. Menurut Syane peraturan perusahaa dibuat pihak perusahaan yang ada di Surabaya.

"Kanap kalau orang yang sakit mereka tidak gaji karena tidak masuk kerja, gaji 8 hari kerja dipotong 1 hari, sering dikasi Off karena tidak ada bahan baku alasannya," keluhnya.

Sementara itu menurut Rusdianto Makahinda Ketua DPC Kamiparho/SBSI
kota Bitung mengatakan, menyangkut perjanjian kerja bersama oleh undang-udang UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 wajib keberadaannya. "Pihak perusahan seakan menunda-nunda sejak dikeluarkan pada hari buruh tahun 2011 hingga kini belum terlaksana," kata Rudianto.

Dijelaskannya,  tuntutan tersebut sejak hari buruh tahun lalu dan oleh pihak perusahaan diulur hingga November. Kami pun bersepakat lagi karena management di Surabaya berada di luar negeri maka menunggu hingga bulan Januari, saat hampir selesai bulan Januari setelah ditunggu tidak ada kejelasan menyangkut itu kemduian ditunda sampai bulan Mei.

"Pihak perusahan sendiri meminta pengurus SBSI yang ada di PT Delta untuk memasukan draf perjanjian kerja bersama dan kami sudah memasukan, sampai sekarang mereka belum merundingkan draf PKB yang telah dimasukan," tambahnya. Ia menilai ini merupakan strategi yang dibuat oleh pimpinan perusahaan agar tidak melaksanakan amanah undang-undang.

"Dalam proses yang berjalan sebelum menerapkan PKB ada yang namanya peraturan perusahaan, menurut UU jika PKB belum disahkan maka apa yang menjadi aturan diperusahaan harus diberlakukan," kata dia. Lanjutnya untuk peraturan perusahaan diantaranya upah bagi karyawan yang sakit dibayar asal ada keterangan dokter, namun kenyataan tidak.

"Kalau dibayar pun hanya kepada para pentinggi yang ada di perusahan ini merupakan dikriminasi, maka dari itu ada yang ngotot dengan menggunakan jasa LSM pasti dibayarkan, untuk mereka yang takut tidak berani ngotot," ucapnya.

Dari 616 anggota SBSI yang ada di perusahaan hanya satu dan dua yang ngotot saja yang dibayarkan, yang tidak ngototo tidak dibayarkan ini harus dilakukan perlawanan. "Kami menuntuk PKB melalui perundingan untuk direalisasikan," tandasnya.(crz)

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved