Kemasyarakatan
Hukumtua Talawaan Bantik Dicopot
Sudah jatuh tertimpa tangga. Pribahasa ini melekat erat dikehidupan James Beya, Hukumtua Desa Talawaan Bantik.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI -
Sudah jatuh tertimpa tangga. Pribahasa
ini melekat erat dikehidupan James Beya, Hukumtua Desa Talawaan Bantik.
James diterpa masalah bertubi-tubi, mulai tudingan skandal seks,
penyerangan danpengrusakan rumahnya, yang terakhir ia dicopot dari
jabatannya sebagai hukumtua.
Lebih memiriskan hati James, sejumlah masyarakat menudingnya berbuat
amoral hingga memajang berbagai spanduk di jalan masuk kampung. Kejadian
itu sudah berlangsung selama sebulan lebih. James mengaku, perlakuan
tersebut menyayat hatinya dan keluarga "Kasihan keluarga saya sampai
menangis," ujarnya.
Belum hilang ingatan, 15 Mei silam, ketika rumahnya pun diserang dan
nyaris dibakar sekelompok warga. Meski sudah menempuh jalur hukum ke
Polresta Manado, ia dan keluarga belum mendapat keadilan. Belum kelar
masalah, kini ia pun dicopot jabatannya oleh camat "Saya dituduh amoral,
dituduh korupsi, buktikan-lah di Pengadilan, supaya jelas," tuturnya.
Masalah tudingan skandal seks dengan seorang wanita muda menjadi
pemicunya. James pun mati-matian, membantah skandal itu, meski kepergok
di hotel melati. Belakangan perkara yang sempat dilaporkan warga,
dicabut oleh suami wanita muda tersebut.
Namun masalah masih berlanjut, warga yang protes sampai menggelar aksi
demoi. Rencananya senin kemarin, ada demo susulan, bahkan rencananya
warga akan membawa peti jenazah sebagai bentuk protes ke Pemkab Minut.
Demo lanjutan itu, belakangan tak jadi. Atas inisiatif Camat Wori,
Steven Korengkeng, Senin (18/6), Camat bersama unsur Pimpinan Muspida
Kecamatan menggelar rapat dadakan bersama sekitar 50 warga, dengan
agenda mencopot sementara Hukumtua Desa Talawaan Bantik. Camat pun
merangkap jabatan Hukumtua.
Kepada Tribun Manado, camat membantah mencopot hukumtua, namun hanya
mengalihtugaskan hukumtua ke kantor Camat. Korengkeng beralasan karena
masalah skandal seks tersebut terjadi berlarut-larut hingga menggangu
keamanan ketertiban masyarakat, hingga perlu diambil tindakan untuk
membuat situasi kondusif. Namun saat ditanya soal dasar ketetapan
tersebut, Korengkeng tak bisa menjelaskannya dengan gamblang "Itu ada di
Perda nomor 5 tentang pemberhentian dan pengangkatan hukumtua," kata
Camat, tanpa merinci poinnya.
Atas putusannya itu, Camat pun siap bila nanti Hukumtua menemput jalur
gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) "Ya, nantilah kita
berhadapan, kalau mereka mau menempuh jalur itu," ujar Camat.
Kapolsek Wori, Iptu Fauzi, pun membenarkan, masalah skandal seks
hukumtua menganggu ketertiban masyarakat. Bahkan, ia dengan gamblang
mengungkapkan, sebagian besar warga Talawaan Bantik setuju Hukumtua
diganti. (ryo)