Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PNS

Tujuh PNS Dikenai Sanksi Disiplin

Dari tujuh orang yang dijatuhi hukuman disiplin, enam orang diantaranya dikenakan sanksi berat.

Penulis: Fransiska_Noel | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Gorontalo Fransiska Noel

TRIBUNMANADO.CO.ID, GORONTALO - Dalam rangka penerapan disiplin PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo serta memenuhi amanat Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Senin (18/6/2012) disela-sela pelaksanaan apel korpri diumumkan tujuh orang PNS yang kena sanksi disiplin pegawai.

Secara umum ketujuh PNS ini menyalahi aturan PP 53 tahun 2010 pasal 3 ayat 11 mengenai kedisiplinan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Dari tujuh orang yang dijatuhi hukuman disiplin, enam orang diantaranya dikenakan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga)  tahun, sedangkan satu orang lainnya diberi sanksi sedang, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Sanksi ini diberikan berdasarkan hasil penyelidikan Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin di lapangan, dan telah melalui proses sidang penjatuhan hukuman disiplin beberapa waktu yang lalu.

"Apabila dalam seminggu tidak melakukan perubahan tindakan, bulan depan sudah bisa ada pemecatan sebagai PNS, hal ini dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi," ungkap Bupati Gorontalo David Bobihoe Akib terkait penjatuhan hukuman disiplin kepada tujuh orang PNS di Lingkungan Pemkab Gorontalo.

David menambahkan apabila ada pegawai yang tidak disiplin yang dilaporkan langsung ke Bupati atau BKD tanpa sepengetahuan pimpinan satuan kerja, dan pimpinan satuan kerja berusaha melindungi pegawai yang bersangkutan untuk tidak disiplin maka yang akan diberi sanksi adalah pimpinan satuan kerja. "Jika ada pimpinan satuan kerja berusaha melindungi bawahannya yang tidak disiplin maka sanksi tegas akan dijatuhkan kepadanya," tegas Bupati David Bobihoe Akib.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved