Rabu, 10 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tenaga Kerja

Pimpinan Daerah Juga Terima Gaji 13

Ini sudah berdasarkan Undang-Undang No.22 tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Tayang:
Penulis: |
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tak hanya pegawai negeri sipil (PNS) saja yang menerima gaji 13, namun pimpinan daerah yang terdiri dari gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil Bupati, dan  wali kota/wakil wali kota juga akan menerima gaji tanpa potongan ini.Hal ini seperti yang tertulis dalam petunjuk teknis pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tahun anggaran 2012.

"Ini sudah berdasarkan  Undang-Undang No.22 tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.4 tahun 2012, PP No.57 tahun 2012 tanggal 28 Mei 2012 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.89/PMK.05/2012 tanggal 11 Juni 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan, Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No.S- 5143/PB/2012 tanggal 13 Juni 2012 yang ditujukan kepada para Kepala Kanwil.Ditjen.Perbendaharaan seluruh Indonesia," terang Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan  Provinsi Sulut  Abdul Gofar SH MPM, Kamis (14/6).

Dikatakannya,  pembayaran gaji bulan ketiga belas untuk PNSl Daerah,gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil Bupati, dan  wali kota/wakil wali kota  dibayarkan pada bulan Juni 2012 dan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi/kabupaten/kota masing-masing untuk tahun Anggaran 2012. "Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012. Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus. Bagi Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk Penerima Tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan ," jelasnya.

Ia mengatakan, pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dibebankan pada APBN bagi PNS Pusat, Anggota TNI, Anggota POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara selain gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota,  ketua, wakil ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan pejabat lain yang hak keuangan/ administrasinya disetarakan/setingkat Menteri. " Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dibayarkan pada bulan Juni 2012, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2012. Apabila pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dibayarkan sebesar yang semestinya diterima, kepada yang bersangkutan diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas," ujarnya.

Sementara itu, bagian Setdaprov Sulut sudah langsung membayarkan gaji 13 untuk PNS di jajarannya. Pembayaran dilakukan sudah dilakukan mulai kamis sore di ruangan bagian keuangan setdaprov Sulut. Anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji 13 PNS di setdaprov sebesar Rp 1.621.216.000. "Pembayaran ini sudah sesuai dengan petunjuk teknis dan arahan dari Wakil Gubernur serta Sekretaris Provinsi," kata Kasubag Perbendaharaan Setdaprov Sulut.(aro)

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved