Tenaga Kerja
Yadi : Rekomendasi Pansus Honda Tak Bertaji
Dewan mempunyai tanggung jawab moral untuk mengawal hasil keputusanya
Penulis: |
TRIBUNMANADO.CO.ID,
BOLMONG- Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bolmong terkaiy kasus
honorer daerah yang dikeluarkan beberapa waktu lalu seakan tidak
bertaji. Sampai saat ini pihak-pihak yang dituding terlibat dalam
masalah tersebut tak tersentuh hukum.
Demikian Yadi Mokoagow, pengurus Cabang HMI Bolmong Raya, utarakan,
Rabu (13/5/2012). Menurutnya, DPRD Bolmong tak bisa lepas tangan saja
setelah rekomendasi tersebut dikeluarkan. Pun demikian dengan eksekutif
Bolmong yang menerima rekomendasi dari legislatif.
"Dewan mempunyai tanggung jawab moral untuk mengawal hasil
keputusanya, karena pekerjaan mereka belum tuntas sebelum ada kepastian
bagi para honorer yang nasibnya terkatung-katung. Dan, eksekutif wajib
menindaklanjuti rekomendasi dewan," kata Yadi.
Dia mencontohkan, tentang rekomendasi Pansus yang mendorong
persoalan tersebut ke arah hukum. Menurutnya, Pansus yang semula garang,
bahkan sampai menyebut nama-nama orang yang terlibat pada kasus
tersebut, kini seakan tak peduli.
Sementara itu, Anggota DPRD Bolmong yang juga personil Pansus
Honorer Daerah, Muhammad Syahrudin Mokoagow, mengatakan, tugas pansus
selesai manakala rekomendasi sudah dikeluarkan dalam sebuah rapat
paripurna. Untuk tindak lanjut, dia mengatakan itu dilakukan oleh
pimpinan dewan.
Kini, hasil pansus layaknya bola ping pong yang dimainkan para
pemainya. Ketua DPRD Bolmong Abdul Kadir Mangkat mengatakan bukan
kewenangan Dekab untuk memberikan rekomendasi kepada aparat hukum karena
hal tersebut sudah disampaikan kepada Pemkab Bolmong.
"Rekomendasi tersebut sudah disarahakan ke Pemkab Bolmong.
Selanjutkan untuk merekomendasikan ke pihak aparat hukum bukan lagi
kewenangan DPRD, karena sudah diserahkan ke Pemkab," kata ujar Kadir.
Di
pihak lain, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong
Farid Asimin, mengatakan, pihak Pemkab Bolmong juga tidak mempunyai
wewenang untuk merekomendasi hasil pansus tersebut. Namun dia memastikan
rekomendasi tersebut sudah sampai ke Bupati Bolmong Salihi Mokodongan.
"Yang saya tahu (rekomendasi itu) sudah masuk ke meja Bupati. Namun
untuk merekomendasikan hal tersebut keaparat hukum, Pemda tidak
berbewenang," kata dia.